jpnn.com, BATAM - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau Richard Pasaribu terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak pemerintah pusat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.
Richard menilai RUU ini penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan.
BACA JUGA: RUU Daerah Kepulauan Belum Disahkan, Begini Respons Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
“RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan sudah lama diperjuangkan. Kami berharap tahun ini dapat disahkan menjadi Undang-undang,“ kata Richard di Batam, pekan lalu.
Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, Richard Pasaribu mengatakan dalam waktu dekat DPD RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam.
BACA JUGA: DPD RI Bahas Urgensi UU Daerah Kepulauan dengan 8 Gubernur
“Bila tidak ada halangan tanggal 29 Juni 2021 kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Batam,” kata dia.
Menurut dia, FGD yang membahas RUU Daerah Kepulauan dari perspektif lintas kementerian itu akan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn.) Dr. Nono Sampono.
Terkait substansi RUU Daerah Kepulauan, Richard menjelaskan pengakuan yuridis daerah kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.
Menurut Richard, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan.
Sebab, selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan.
Padahal, kata dia, keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal itu serta-merta memarjinalkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan, sehingga pembangunan yang ada menjadi sangat minimal.
Dalam rangka mengangkat derajat kehidupan masyarakat dan daerah dengan ciri kepulauan, Richard menjelaskan bahwa dalam RUU Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemda Daerah Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” jelas Richard.
Richard menjelaskan RUU Daerah Kepulauan juga mengatur perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.
“RUU Kepulauan akan mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Selain itu, diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara,” tambah Richard.
Richard mengatakan perlu ada dukungan dan kerja sama dari Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai Daerah Kepulauan agar RUU ini segera disahkan.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda pengesahannya. Semua pihak baik Pemda, DPD RI dan DPR RI hendaknya berjuang bersama dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan demi memberi kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Richard.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi