DPD RI Bahas Urgensi UU Daerah Kepulauan dengan 8 Gubernur

Kamis, 01 April 2021 – 20:44 WIB
Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar rapat soal urgensi UU Daerah Kepulauan, di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Kamis (1/4).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa delapan provinsi kepulauan yang terkait dengan rapat tersebut yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.

BACA JUGA: Soal Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPD RI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

"UU Daerah Kepulauan sudah sejak 2017 diusulkan dan diperjuangkan DPD RI, dan tahun 2020 lalu dimasukkan kembali ke dalam prolegnas. Semoga tahun ini menjadi prioritas bersama mewujudkan UU tersebut," kata Fachrul.

Alumnus Universitas Indonesia ini menambahkan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan yang diinsiasi oleh Komite I DPD RI disahkan pada sidang Paripurna DPD RI yang ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018 tanggal 19 September 2017, dengan keputusan DPD RI Nomor 4 /DPDRI/1/2017-2018.

BACA JUGA: DPD RI Luncurkan Program CSIRT Tahun 2021

"RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam prolegnas tahun 2018. Ini Pertama kali dibahas oleh DPD RI bersama dengan DPR RI dan pemerintah yaitu tanggal 17 September 2018 dengan agenda menyampaikan keterangan DPD RI tentang RUU Daerah Kepulauan," katanya.

RUU ini diserahkan langsung oleh Pimpinan DPD RI kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 11 Februari 2020 dengan Nomor Surat PU.01/468/DPDRI/II/2020.

BACA JUGA: DPD RI Berjuang Melahirkan UU Daerah Kepulauan

Presiden RI juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI dengan Nomor Surat R-24/Pres/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal RUU tentang Daerah Kepulauan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah dan DPR RI.

"Pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan ini akan dilakukan di Panitia Khusus DPR. Namun sampai dengan saat ini keanggotaan pansus masih belum terbentuk karena belum semua fraksi di DPR RI menyerahkan nama-nama keanggotaan," kata Fachrul.

Menurutnya, UU Kepulauan sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara maritim di Asia Tenggara membutuhkan UU Kepulauan sebagai pedoman utama provinsi yang berbatasan dengan negara tetangga, khususnya Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, serta Singapura dan Australia. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler