jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI berinisial DK menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Wakil rakyat yang terhormat itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Laporan terhadap DK itu teregister dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V bertanggal 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Demokrat Langsung Bergerak Setelah Mendengar Adanya Kasus Pencabulan Anggota DPR
Sebuah foto yang beredar di kalangan terbatas menunjukkan potret surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk saksi sekaligus korban kasus itu. Foto itu juga memuat nomor surat penyidikan yang menjadi rujukan bagi penyidik untuk memanggil saksi korban.
DK diduga mencabuli korbannya Jakarta, di Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Politikus dari partai di luar pemerintahan itu dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP.
BACA JUGA: Ssst, Bareskrim Periksa Korban Aksi Cabul Anggota DPR
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi soal kasus yang menjerat DK itu.
Irjen Dedi mengatakan kasus itu ditangani Direkrorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
BACA JUGA: DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan, MKD DPR Bilang Begini
"Info dari PPA yang menangani kasus tersebut masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).(cr3/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama