jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum anggota DPR RI inisial DK.
Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku sebagai korban pencabulan anggota DPR RI itu.
BACA JUGA: Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri
Kabar pemeriksaan terhadap pelapor DK itu diinformasikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Mengundang pelapor untuk klarifikasi sesuai jadwal dijadwalkan hari ini," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7).
BACA JUGA: DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan, MKD DPR Bilang Begini
Kendati demikian, kata Nurul, pelapor belum mengonfirmasi kehadirannya hari ini.
"Namun, sampai dengan saya rilis hari ini tadi pelapor belum hadir," kata Nurul.
BACA JUGA: Ternyata, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Laporkan Brigadir Yosua Atas Tuduhan Pencabulan
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan DK itu disebut-sebut terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Adapun laporan terhadap DK itu teregister dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V pada 15 Juni 2022.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan dengan terlapor DK itu.
Irjen Dedi mengatakan perihal laporan itu dirinya mendapat informasi dari Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
"Info dari PPA yang tangani, masih proses lidik (penyelidikan, red) kasus tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Dalam kasus itu, DK masih berstatus terlapor. Dia diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Pejabat PDAM Solo Diduga Melakukan Pencabulan, Gibran Ambil Langkah Tegas
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama