Anggota DPR Menyoroti Penggunaan QRIS Sebagai Pembayaran Judi Online

Selasa, 26 September 2023 – 18:39 WIB
Judi online. Ilustrasi. Foto: Revivaltv

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online.

Dia mendesak Bank Indonesia untuk bertanggung jawab soal tersebut.

BACA JUGA: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

"Bank Indonesia sama saja turut serta merusak moral bangsa melalui layanan aplikasi berbayar digital untuk judi online," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Politikus Gerindra itu menilai penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko.

BACA JUGA: Dinar Candy Ungkap Momen Diperiksa Polisi Terkait Promosi Judi Online

Dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.

”Dengan begitu, BI bisa langsung menutup rekening saat ada indikasi judi online, karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya. 

BACA JUGA: Digitalisasi Dongkrak Perekonomian, Penggunaan QRIS di Daerah Makin Didorong 

Kamrussamad menilai perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS.

Pasalnya, selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.

Sebelumnya, ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan BI sudah mengambil beberapa langkah tegas. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler