UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen

Senin, 17 Juli 2023 – 06:56 WIB
Ilustrasi QRIS. Foto: Humas Bank BJB.

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

Sebab, jika tetap dipertahankan, UMKM khawatir masyarakat lebih memilih kembali bertransaksi dengan uang tunai.

BACA JUGA: Jalin & LinkAja Perluas Implementasi QRIS Cross Border Hingga ke Malaysia

"Itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi di Medan.

Ujiana menilai pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas.

BACA JUGA: Sihar Sitorus Gelar Diskusi Publik Terkait Implementasi QRIS Bareng BI

Di sisi lain kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi COVID-19. Penjualan masih mencari cara untuk terus meningkat.

"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu makin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu.

Dia pun menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital.

Menurutnya, jika ini terjadi UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.

"Padahal sebelumnya, UMKM sudah nyaman dengan sistem transaksi 'cashless". Mereka pun bersemangat untuk berlomba-lomba mempraktikkan transaksi nontunai, rajin mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perbankan," tutur Ujiana.

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMKM   BI   QRIS   Pedagang   tarif qris  

Terpopuler