Anggota DPR Minta Bagian 5 Persen

Tiga Dirut BUMN Buka-Bukaan di Sidang Etik BK

Rabu, 21 November 2012 – 05:15 WIB
JAKARTA - Pengusutan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota dewan terhadap BUMN terus dilakukan Badan Kehormatan (BK). Kemairn, direktur utama dari tiga BUMN yang masuk dalam laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penjelasan yang sangat gamblang dalam sidang etik BK.
     
"Tadi disampaikan oleh direksi-direksi, memang ada pertemuan dan juga ada yang dinamakan permintaan-permintaan (dari beberapa oknum anggota dewan, red) terkait dengan penyertaan modal negara atau PMN," kata Ketua BK DPR M.Prakosa usai memimpin rapat tertutup di gedung DPR, Selasa (20/11).

Menurut dia, para Dirut itu menjadi pihak yang mengalami sendiri berbagai peristiwa tersebut. Meski baru sebatas pengakuan tanpa bukti fisik, BK menyikapi informasi itu secara serius.

Para dirut menyatakan, dalam pertemuan itu mereka tidak sendirian. Ketika masing-masing dirut melakukan pertemuan, ada  beberapa direksi lain yang juga hadir. Mereka semua bisa menjadi saksi yang menguatkan.

Salah satu pertemuan yang diungkapkan BK kepada wartawan berkaitan dengan PT Merpati Nusantara Airlines. "Memang ada nama-nama yang ikut pertemuan dengan direksi Merpati. Ada nama-nama yang ikut mendengar saja. Ada juga yang aktif melakukan pembicaraan," tutur Prakosa.

Prakosa menegaskan, pendekatan etika dalam konteks kedewanan dan penegakan hukum berbeda. Jangankan mengirimkan SMS yang isinya meminta sesuatu, melakukan pertemuan berkali-kali dengan salah satu mitra kerja di luar forum resmi saja sudah terindikasi melakukan pelanggaran etika.

"Jadi, tidak perlu ada bukti yang otentik secara hukum. Kalau pelanggaran etika itu, misalnya anggota dewan bertemu dengan mitra di luar forum resmi DPR, di luar gedung DPR, mall, atau hotel, sampai berkali-kali, ini berarti ada sesuatu yang diduga kurang patut dilakukan. Itu cukup (disimpulkan melanggar etika, red)," tegas Prakosa.

Soal Dirut BUMN -yang sebelumnya pernah disebut Dahlan- "dikejar" SMS dan telepon dari oknum anggota dewan, bahkan sampai saat berada di luar negeri, akhirnya juga dibuka oleh BK. Orang itu adalah Dirut PT PAL.

Untuk memastikan pengakuan itu, BK meminta bukti adanya percakapan dan SMS. Dirut PT PAL menyanggupinya. Hanya karena sudah terlanjur dihapus dari data ponsel, mereka minta waktu untuk mendapatkan transkripnya.

"PT PAL mengatakan ada sejumlah SMS, baik kepada dirut, maupun direktur keuangan. Kami (BK) tanyakan apa ada buktinya. Mereka menjawab seandainya diperlukan bisa didapatkan," ujar politisi PDIP, itu.

Dia menambahkan, para Dirut itu juga sudah mengungkapkan berapa "jatah" yang diminta oknum anggota DPR. Persentasenya bervariasi, mulai 1 persen sampai 5 persen dari total penyertaan modal negara (PMN).

"Disampaikan direksi tadi ada yang satu persen, ada yang tambah di atas satu persen, juga ada lima persen," katanya.

Kalau terbukti, Prakosa menyebut ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai kepada pemberhentian tetap.

Sebelumnya, BK mendengar keterangan secara maraton Dirut dari tiga BUMN. Dimulai dengan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo pukul 10.30-12.00, lalu Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang sampai pukul 12.45, dan terakhir Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sampai 13.30.

Para Dirut juga menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi dengan beberapa oknum anggota DPR yang tidak mau mengaku. "Mereka menyatakan kalau diperlukan, mereka siap dikonfrontasi. Saya kira ini komitmen yang penting. Menunjukkan kesungguhan untuk memberikan kesaksian di BK," kata Prakosa.

Dalam sidang etik BK kemarin, jumlah anggota DPR yang diduga meminta upeti kembali bertambah dua nama. Untuk kembali mengingatkan, saat hadir di BK, awalnya Dahlan menyampaikan dua nama. Beberapa hari kemudian, dia menambahkan lagi 6 nama secara tertulis. Tapi, 1 nama di antara 6 nama itu justru dipuji Dahlan karena dinilai berusaha mencegah praktek kongkalikong.

Belakangan, Dahlan mengirimkan lagi surat yang merevisi sekaligus mengurangi 2 nama dari 5 nama anggota yang dikirimkan secara tertulis sebelumnya. Dengan masuknya dua nama baru, total anggota DPR yang dilaporkan ke BK sejauh ini sebanyak 7 orang.

"Dua yang dikurangi itu, karena salah nama, salah informasi, salah lihat, salah identifikasi, mungkin karena tidak begitu mengenal," kata Prakosa.

Adapun dua nama yang "ditarik" itu adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang (ATP) dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota Komisi XI M Ichlas El Qudsi (MIEQ) dari Fraksi PAN.

"Ibu Timo Pangerang tidak hadir dalam pertemuan pada 1 Oktober. M Ichlas El Qudsi juga tidak hadir pada pertemuan 1 Oktober," kata Dirut PT Merpati Rudy Setyo Purnomo.

Pertemuan antara Komisi XI dengan Dirut PT Merpati dan jajarannya pada 1 Oktober 2012 itu untuk membahas PMN untuk Merpati. Saat ditanya soal materi keterangannya di BK, Rudy tidak mau mengungkapkannya. "Tanya mereka (BK) saja," jawab Rudy, sambil berlalu.

Tapi saat ditanya adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPR, Rudy tidak membantahnya. "Ada beberapa. Tapi saya sampaikan mohon dukungan agar Merpati bersih dan profesional. Saya tidak menuduh apa-apa," katanya.
     
Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang juga membenarkan adanya permintaan "bagian" dari dana PMN apabila nanti jadi dicairkan. Permintaan itu disampaikan langsung kepadanya dalam suatu pertemuan.

Berapa orang yang meminta? "Kalau PT Garam satu orang saja," jawab Yulian. Tapi, dia tidak tahu apakah orang itu mewakili sejumlah anggota lain di komisinya atau atas nama pribadi.
     
Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin yang paling terakhir diundang BK tidak mau memberikan komentar sedikitpun. Dia hanya memberi sinyal agar langsung mengkonfirmasi kepada BK.
     
Pukul 10.30 hari ini, BK kembali menghadirkan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Undangan ini terkait adanya revisi terhadap nama Andi Timo Pangerang dan M Ichlas El Qudsi yang kemudian juga memunculkan 2 nama baru.

Setelah Dahlan, sekitar pukul 12.30, BK mulai mengundang seorang anggota DPR yang terkait dengan PT Garam dan PT PAL, yakni anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Idris Laena. (pri/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Timwas Diputuskan Paripurna

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler