"Biarlah paripurna DPR yang nanti menyetujui atau tidak menyetujui usulan dari Timwas Century," kata Priyo, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (20/11).
Priyo mengakui, beberapa anggota Timwas meminta masa tugas diperpanjang. Hal itu untuk menuntaskan temuan-temuan baru. "Termasuk yang disampaikan hari ini," ujarnya.
Priyo menilai itu merupakan usulan yang hidup. "Dan tugas kami sebagai pimpinan untuk memasilitasi itu semua," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan laporan perkembangan penanganan kasus Bank Century kepada Tim Pengawas Century di DPR. Dari laporan itu, KPK menyatakan sudah menetapkan dua tersangka, BM dan CSF mantan Deputi Bank Indonesia.
Lantas bagaimana pendapat pribadi Priyo, apakah mau memerpanjang atau tidak masa tugas Timwas Century ini? Priyo mengatakan, "Kalau melihat perkembangannya terahkir ini, keinginan untuk diperpanjang tidak terelakan tapi biarlah mekanisme rapat (yang memutuskan)," katanya diplomatis.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK DPR Tak akan Respon Langkah Dipo
Redaktur : Tim Redaksi