Anggota DPR Minta Guru Pesantren Cabul Dikebiri

Jumat, 10 Desember 2021 – 10:26 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan hukuman kebiri terhadap HW (36 tahun) terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Yandri menilai HW sangat sadar melakukan kejahatan keji itu yang terlihat dari aksi pemerkosaan dilakukan berulang-ulang.

BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan

"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri melalui keterangan persnya, Jumat (10/12).

Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA: Kematian Pengemudi Ojol Sangat Mengerikan

"Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tutur Yandri.

Di sisi lain, legislator Daerah Pemilihan II Banten itu mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW.

Dia pun mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," beber dia.

Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga mencabuli santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.

"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler