jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebut legislator periode 2024-2029 bakal menerima tunjangan perumahan per bulan dengan dihitung sejak dilantik pada Selasa (1/10) kemarin.
"Mereka, anggota dewan itu nanti akan mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk tunjangan. Nah, itu masuk dalam komponen gaji, ya, yang perumahan," kata Indra saat dihubungi awak media, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Inilah 2 Anggota DPR Terkaya, Kekayaannya di Atas Rp1 Triliun
Namun, dia mengatakan besaran tunjangan perumahan saat ini masih dikonsultasikan dengan menimbang harga sewa pemukiman di area Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.
BACA JUGA: FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan," ungkap Indra.
Dia mengatakan para legislator nantinya bisa mempergunakan uang tunjangan perumahan untuk membeli atau menyewa tempat tinggal.
BACA JUGA: Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan," kata Indra.
Dia melanjutkan para anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak bisa menempati kediaman dinas di Kalibata setelah muncul kebijakan tunjangan perumahan.
"Rumahnya ditarik semua akan dikembalikan ke Kemensetneg," lanjut Indra.
Dia mengatakan kebijakan tunjangan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 bukan karena legislator bakal pindah ke Ibu Kota Nusantara.
Indra menyebutkan rumah dinas di Kalibata sudah tua dan tidak ekonomis dari sisi perawatan sehingga muncul kebijakan tunjangan pemukiman.
"Pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis satu," katanya.
Toh, kata Indra, para legislator DPR RI periode 2024-2029 sudah memiliki kediaman di area Jabodetabek sehingga muncul kebijakan tunjangan kediaman.
"Anggota dewan itu, kan, juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," ungkap dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan