Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab

Rabu, 20 November 2024 – 07:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengecam aksi selebgram transgender Isa Zega.

Dia diketahui beribadah umrah dengan memakai hijab syari yang biasa dipakai oleh perempuan.

BACA JUGA: Olimpiade Paris 2024: Benarkah Petinju Aljazair Imane Khelif Berstatus Transgender?

Momen ibadah umrah itu bahkan diunggah di akun Instagram transgender yang memiliki nama asli Sahrul itu.

Namun, saat ini akun tersebut sudah di privat oleh Isa. Mufti mengaku banyak dikirimi pesan maupun tautan oleh followers-nya terkait video umrah Isa Zega.

BACA JUGA: Soal Keikutsertaan Atlet Transgender, Federasi Akuatik dan Rugbi Menolak, BWF & FIFA?

"Mami Online (Isa) ini awalnya adalah seorang laki-laki, tetapi saat melakukan ibadah umrah dia menggunakan hijab syari. Ini jelas merupakan bagian dari penistaan agama," tegas Mufti Anam, Senin (18/11/2024).

Mufti Anam mengatakan di dalam hukum Islam sudah jelas soal aturan ibadah umrah bagi laki-laki maupun perempuan.

BACA JUGA: Julia Robex Sebut Penikmat Transgender dari Kalangan Artis hingga Pejabat

Bahkan, MUI pun juga sudah mengeluarkan fatwa. Mufti juga membandingkan Isa dengan Princess Jessica, selebgram transgender yang menjalankan prosesi umrah dengan kembali kepada kodratnya sebagai laki-laki.

"Walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam proses (ibadah umrah) harus tetap menggunakan cara-cara laki-laki. Tapi Isa Zega ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Mufti Anam mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap Isa Zega. Penegakan hukum dalam perkara Isa Zega ini, kata Mufti Anam, perlu ditegakkan agar tidak ada lagi yang melecehkan agama Islam.

"Dia itu public figure, harusnya jadi contoh. Ingat, bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Penistaan agama ini sudah diatur dalam KUHP No. 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," beber politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, Mufti Anam juga mendesak polisi untuk menindak agen travel umrah yang memberangkatkan Isa Zega. Harusnya, agen travel tersebut bisa ikut mengawasi Isa Zega selama menjalankan ibadah umrah.

"Isa Zega pasti memakai agen travel, pasti punya mutawif, pasti punya ustaz yang mendampingi selama prosesi ibadah umrah. Maka, kami minta pemerintah, penegak hukum untuk menangkap si agen travel yang menjadi bagian dari pendukung penista agama," pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   Anggota DPR   Transgender   umrah   jilbab  

Terpopuler