Anggota DPR: Tak Penting Itu Idenya Sutiyoso

Senin, 18 Januari 2016 – 13:07 WIB
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang perlu dikaji. Namun, Ia tidak sependapat bila Badan Intelijen Negara (BIN) diberi kewenangan menangkap pelaku terorisme. 

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, suasana demokrasi sekarang ini tidak relevan dengan ide yang dilontarkan Kepala BIN Sutiyoso tersebut. "Saya rasa tidak penting itu idenya. Sutiyoso berpikir beliau masih zaman tahun 80-an. Jadi masih terbayang-bayang ide intelijen rezim orba," kata Masinton, di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).

BACA JUGA: Begini Adhyaksa Dault Menggambarkan Kesedihan Menteri Susi

Menurutnya, di era orba, memang ada ide bahwa BIN punya wewenang melakukan penangkapan atau penahanan dalam penanggulangan terorisme. Akan tetapi, saat ini terorisme bukan hanya domain BIN tapi juga BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), serta aparatur keamanan yang berwenang dalam penegakan hukum.

"Yang punya kewenangan penangkapan penahanan itu hanya polisi. Serahkan itu kepada polisi dan revisi tentang UU Terorisme itu nanti bisa dipandukan dengan UU Intelijen dan UU lain tentang keamanan," jelasnya.

BACA JUGA: Dua Perantara Suap Kasus Damayanti Digarap KPK

Kalaupun Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempekuat UU Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme, Masinton menilai pasal-pasal dalam Perppu harus dilihat secara detail. Jangan sampai diselipkan kewengan BIN melakukan penangkapan. 

"Yang dibuatkan Perppu apa dulu, kalau intelijen diberikan kewenangan untuk penahanan, itu ya tidak pas. Kewenangan untuk penahanan biarkan ranah penegakan hukum, ranah pengakan hukum itu polisi," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kerabat Menteri Susi Berbela Sungkawa

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Amandemen UU Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler