Dua Perantara Suap Kasus Damayanti Digarap KPK

Senin, 18 Januari 2016 – 12:54 WIB
Tahanan KPK, Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua perantara suap untuk anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, diperiksa KPK hari ini, Senin (18/1).

Keduanya yang juga sudah menyandang status tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Damayanti. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (18/1).

BACA JUGA: Kerabat Menteri Susi Berbela Sungkawa

Dessy dan Julian ditangkap KPK karena diduga menjadi perantara pemberian uang dari tersangka Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Keduanya diduga menerima uang 99.000 dolar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada Yanti agar perusahaan Abdul bisa mengerjakan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku. (boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR Dukung Amandemen UU Terorisme

BACA JUGA: Panji Hilmansyah Meninggal Saat Berguru Ilmu Ini di Florida

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Pelaku Teror di Sarinah yang Kabur ke Tanah Abang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler