jpnn.com - TEGAL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal segera mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama salah seorang legilator di Kota Bahari itu. Rencana itu menyusul rampungnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Anggota DPRD Kota Tegal berinisial Sup yang menjadi terlapor dalam kasus itu sudah melengkapi berkas dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di ruang rapat BK, Jumat (14/10). Sebelum menandatangani BAP, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diberi kesempatan untuk membaca keterangan yang diberikannya saat diperiksa BK.
BACA JUGA: PLTU Jawa-7 2 x 1.000 Mw Mulai Dibangun
”Pemeriksaan terhadap terlapor sudah selesai. Empat saksi yang diajukan terlapor, tidak hadir semua,” kata Ketua BK Wiwik Mastuti.
Seperti diketahui, Sup sebelumnya mengajukan empat saksi. Yakni Kharis Mamun (pengacara), Agus Susanto dan Diyantoro (teman), serta Hermi Nur Efendi (ketua tim sukses).
BACA JUGA: Ckckckââ¬Â¦ Kepergok Tarik Pungli, Dua Pemuda Ini Berdalih Begini
Menurut Wiwik, Diyantoro menyatakan tidak bisa hadir karena ada kesibukan. Sedang Hermi berhalangan karena anaknya sedang sakit.
Sementara dua saksi lainnya tidak memberikan keterangan apa pun atas ketidakhadiran mereka. Karenanya BK DPRD Tegal pun melangkah ke proses selanjutnya.
BACA JUGA: Gubernur Ganteng Ini Responnya Cepat Juga Yaââ¬Â¦
”BK sepakat, keempat saksi tersebut dipandang tidak perlu lagi untuk dipanggil. Sebab, setelah dilakukan pemanggilan selama tiga kali, mereka selalu tidak hadir,” kata anggota BK DPRD Tegal Abas Toya Bawazir.
Abas menerangkan, BK juga telah meminta pendapat dari staf ahli DPRD dan akan mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan mengenai rekomendasi yang akan dikeluarkan. Setelah itu, BK melaporkannya ke pimpinan DPRD dan hasil rekomendasi nantinya disampaikan dalam rapat raripurna yang akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tegak.
Sebelumnya, BK menyatakan pemeriksaan terhadap saksi kunci kasus itu yang berinisial Rin telah mencukupi. BK bahkan sudah mengantongi dua jenis barang bukti yang diyakini bukan rekayasa.
Ketua DPRD Edy Suripno mengatakan, BK memiliki kewenangan dan tugas menjaga marwah lembaga wakil rakyat itu. Karenanya, profesionalitas dalam menyelesaikan persoalan harus berdasar pada prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan.(nam/zul/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis! Pria Ini Nekat Bunuh Diri karena Himpitan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi