jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Firmansyah shock setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Abimanyu Kameswhara, pengacara Firmansyah, yang datang mengonfirmasi status kliennya di Bareskrim Polri, Selasa (17/11), mengaku bahwa sebagai manusia biasa tentu Firmansyah syok.
BACA JUGA: Kisah Pilu Empat Gadis Desa, Dijanjikan Jadi Pembantu Malah Dijebloskan ke Bisnis Esek-esek
“Beliau sebagai manusia biasa dengan status tersangka dan perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu.
Dia mengatakan, kliennya saat ini butuh menenangkan diri. Kemungkinan, kata Abimanyu, kliennya akan berkumpul bersama keluarga terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kapal Tenggelam di Teluk Lamong Versi Menteri Jonan
"Jadi untuk beberapa hari ini beliau mau menenangkan diri dulu. Mungkin menghabiskan waktu dengan keluarga," ungkap Abimanyu.
Seperti diketahui, Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi dijadikan tersangka korupsi UPS pekan lalu. Penetapan keduanya ini merupakan pengembangan pengusutan dugaan korupsi yang telah menjerat dua pejabat Pemprov DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soeleman. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Busyeet! Mahasiswa Perkosa 4 Wanita, 3 Masih di Bawah Umur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Ganja Ditangkap Bersama Selingkuhan, Ternyata Masih Mahasiswa
Redaktur : Tim Redaksi