jpnn.com, BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Golkar Daryanto menanggapi kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah ditetapkan tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Daryanto mengatakan dirinya masih mengutamakan asas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa orang nomor satu di Kota Bekasi itu.
BACA JUGA: Ditanya Apakah Terlibat Kasus Rahmat Effendi yang Ditangkap KPK, Wawako Bekasi Jawab Begini
"Jadi, kami masih tetap berasaskan pada praduga tak bersalah. Kami berharap nanti pembuktian ada di pengadilan," kata Daryanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).
Daryanto menambahkan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih belum percaya Rahmat Effendi terlibat kasus dugaan suap tersebut.
BACA JUGA: Pengakuan Pencabul Anak Sungguh Mencengangkan, Sontoloyo
DPD Golkar Kota Bekasi tetap menunggu keputusan final pengadilan soal kasus Rahmat Effendi.
"Kami perlu pembuktian apakah beliau terlibat langsung atau tidak, begitu," ujar Daryanto.
Sebelumnya, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, pria yang akrab disapa Pepen itu hanya tertunduk lesu.
Dalam konferensi pers itu, Pepen bersama tiga tersangka lainnya hanya menghadap dinding, sedangkan enam tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (6/1). (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi