Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya

Senin, 29 Mei 2023 – 23:57 WIB
Tampak tertunduk malu ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika saat gelar konferensi pers di Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas nama Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,38 gram.

RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP (36) yang merupakan wiraswasta dan satu orang mahasiswa IBS (29). 

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para pelaku sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu-sabu.

Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari kedepan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku. 

BACA JUGA: Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba

"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," kata Irfan, pada saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5). 

Tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah salah satu warga yang ada di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. 

BACA JUGA: DPR Khawatir Citra Religius NTB Tercoreng Narkoba

"Pelaku RF ini merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang masih aktif," kata Derpin. 

Selain itu, Derpin juga menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu poket sabu seberat 0,38 gram.

Kemudian dua poket sabu yang sudah terpakai, dua lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap. 

"Ketiga pelaku ini kami tangkap pada Jumat (26/5) siang tanpa ada perlawanan sedikitpun," ujar Derpin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. 

Seperti diketahui, RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis (12/1) lalu.

Selain itu, RF juga diketahui merupakan warga Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler