Polisi Tetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Tersangka Narkoba

Selasa, 23 Mei 2023 – 20:51 WIB
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Gorontalo. ANTARA/HO.

jpnn.com - GORONTALO - Polda Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, sebagai tersangka kepemilikan narkoba. 

Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan bahwa RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Viral Oknum Mahasiwa Menghina Jokowi, Kalimatnya Sangat Kasar, Polda Gorontalo Bereaksi

"Hari ini sudah kami tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Irjen Yoyol saat menggelar konferensi pers di Gorontalo, Selasa (23/5). 

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba, dan beberapa plastik bekas.

BACA JUGA: Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba

Irjen Yoyol belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun, dia memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang–undang yang berlaku," kata Irjen Yoyol.

BACA JUGA: Innalillahi, Anggota DPRD Gorontalo Utara Mengalami Kecelakaan Mengerikan

Sementara itu, tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Saya hanya korban, pak," kata dia.

Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.

"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Dia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," jelasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler