Anggota DPRD Musi Rawas jadi Tersangka Narkoba

Selasa, 08 November 2022 – 22:20 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial FNP (dua kiri) bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Lubuk Linggau, Selasa (8/11/2022) (ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau)

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono Blak-blakan Beli Narkoba dari Prajurit TNI

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Kapolres menjelaskan FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler