jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur bernama Ahmad Basroni dituntut hukuman denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Ahmad Basroni dituntut hukuman tersebut sebagai terdakwa pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Prediksi Kenaikan Kasus Keluar Jawa-Bali, Waspada!
"Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta dengan subsider bulan bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi.
Tuntutan itu dibacakan Agung di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (23/2).
BACA JUGA: 2.000 Lebih ASN Daerah Ini Terima SK PPPK, Gaji Aman, Alhamdulillah
Jaksa menyatakan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan atas perkara melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: 4 Orang Pemilik 5 Kg Sabu-Sabu Ini Diboyong Tim BNN ke Jakarta, Siapa Mereka?
Kegiatan itu dilakukan terdakwa pada saat Kabupaten Tulungagung berstatus PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Mendapat tuntutan itu, Basroni langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan JPU.
Politikus Gerindra itu menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia, Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ujar Basroni membela diri.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pelanggar prokes itu pada tanggal 25 Februari 2022. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam