jpnn.com - SERANG -Lagi-lagi permasalahan di RSUD Banten mencuat. Kali ini menimpa 12 dokter spesialis yang berstatus sebagai dokter bantu diberhentikan oleh manajemen rumah sakit yang diresmikan pada Oktober 2013.
Ke-12 dokter spesialis itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari sejumlah kabupaten/kota di Banten yang diperbantukan di RSUD Banten untuk melayani pasien. Permintaan sebagai dokter di RSUD Banten dilakukan sebelum RSUD Banten diresmikan.
BACA JUGA: Aniaya Pelajar, Anak Polisi, TNI dan Guru Dijebloskan ke Sel
Mereka juga menerima gaji dari rumah sakit berdasarkan tindakan pelayanan terhadap pasien.
Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Kamis (8/1), ke-12 dokter spesialis yang diberhentikan tersebut memiliki keahlian berbeda-beda mulai dari spesialisasi patologi, bedah orthopedi, spesialis anak, kedokteran jiwa, hingga laboratorium. Satu dari 12 dokter mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak oleh manajemen RSUD Banten. Sebab, katanya, tidak ada alasan yang jelas soal pemberhentian.
BACA JUGA: Empat Petak Rumah Kos-kosan Ludes Terbakar
“Tidak seperti waktu minta dokter untuk diperbantukan, kita dari kabupaten/kota diminta untuk membantu pelayanan di sini (RSUD Banten-red). Tapi justru sekarang kita malah diberhentikan seperti ini. Jelas saya dan sebagian teman-teman kecewa,” kata dokter spesialis bedah orthopedi ini.
Bahkan, katanya, pemberitahuan pemberhentian ada yang tidak disampaikan secara resmi melainkan sebatas lisan.
BACA JUGA: Selingkuh, Lima PNS Turun Pangkat
“Tidak semua dapat surat pemberitahuan,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang lebih menyakitkan hak-hak para dokter spesialis ini tidak penuh didapatkan dari manajemen rumah sakit selama setahun bekerja.
“Kita kan dibayar dari tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Masing-masing dokter spesialis ini ada bidangnya. Kita dibayar tidak penuh, hanya beberapa kali. Sedangkan kalau diakumulasi lumayan banyak juga karena hampir setiap hari kita melayani tindakan medis,” paparnya.
Dia menduga jika status RSUD Banten yang berlum mendapatkan klasifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi penyebab hak-hak dokter spesialis tidak dibayar penuh.
“Sampai saat ini klasifikasi rumah sakit saja belum didapatkan, sedangkan ini menjadi dasar untuk pembayaran tindakan medis yang dilakukan dokter,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, ia dan para dokter lain mengaku akan menyampaikan protes dengan meminta bantuan DPRD Banten melalui Komisi V. Dia minta anggota Dewan menjembatani permasalahan ini.
“Sebenarnya hari ini kita minta audiensi dengan Komisi V, tapi mereka sedang sedang kunker ke Bekasi,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yoyon Sudjana menyayangkan langkah yang dilakukan manajemen RSUD Banten. Sebab seharusnya, manajemen rumah sakit menambah jumlah SDM, bukan malah mengurangi.
“Kita sangat menyesalkan hal ini. Seharusnya, di tengah kebutuhan pelayanan rumah sakit yang maksimal mereka menambah jumlah SDM baik dokter atau tenaga medis lainnya,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Dia mengaku bakal mengagendakan hearing dengan para dokter dan manajemen RSUD Banten terkait masalah ini.
“Kita memang hari ini (kemarin-red) sedang hearing, jadi akan kita tindaklanjuti secepatnya,” janjinya. (air/alt/ags/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hansip Tewas Tertimbun Longsor saat Kerja Bhakti
Redaktur : Tim Redaksi