Anggota DPRD Tolak Kepala Daerah Dipilih Dewan

Senin, 08 September 2014 – 10:10 WIB

jpnn.com - BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan, menolak perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah.

Dia menentang sikap mayoritas fraksi di DPR yang menghendaki kepala daerah dipilih DPRD, yang punya peluang besar lolos di rumusan RUU pilkada yang ditargetkan disahkan bulan ini.

BACA JUGA: Demokrat Siapkan Empat Nama

Dikatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan sebuah kemunduran demokrasi. Sebab, rakyat tidak bisa menentukan langsung siapa pemimpin yang dikehendaki.

’’Itu justru saya pikir adalah kemunduran demokrasi jika sampai diterapkan,” tutur Ronny seperti diberitakan Radar Bekasi (Grup JPNN).

BACA JUGA: Punya Program Jauh ke Depan, Golkar Tetap Nyaman di Luar Pemerintahan

Ronny menyangsikan jika pemilihan kepala daerah dipilih DPRD akan menghapus korupsi dalam Pilkada. Justru sebaliknya, praktik korupsi akan tetap ada dan langsung menyasar pada elite. ’’Jadi tidak ada jaminan praktik politik uang akan hilang,” kritiknya.

Dia juga khawatir, jika sistem itu diterapkan akan membuat jarak antara kepala daerah dengan rakyat. Sebab, kepala daerah tentu akan lebih loyal pada anggota DPRD yang telah memilihnya, ketimbang mendengarkan suara rakyat.
 
Ronny juga berpandangan, pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD inkonstitusional karena tidak selaras dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 harus dilihat secara keseluruhan, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Misalnya, konstitusi menjelaskan bentuk negara kita republik dan sistem pemerintahan presidensil.

BACA JUGA: Sebut Partai Pendukung Pilkada di DPRD Bakal Dihukum Rakyat

Kemudian, negara kita berbentuk kesatuan dan menjamin pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya lewat desentralisasi. Atas dasar itu, Ronny menyebut sistem pemilihan kepala daerah dan presiden harus sejalan.

Jika Presiden dipilih lewat pemilu langsung, begitu pula dengan kepala daerah. Sebab, otonomi daerah memberi kewenangan yang luas kepada kepala daerah untuk memerintah wilayahnya.
 
’’Jika dalam pengesahan revisi UU Pilkada nanti ada ketentuan yang menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, hal ini sebagai kemunduran. Sebab, pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer, bukan presidensiil,” ucapnya lagi.
 
Masalah alasan biaya besar jika pada langsung, sebenarnya bisa diatur oleh KPU. Harus ada aturan main yang jelas tentang jumlah atribut, baliho dan lain sebagainya. Bisa juga menghilangkan kampanye iring-iringan terbuka yang tidak ada manfaatnya.

Juga perlu pengaturan tegas penggunaan fasilitas publik milik pemda seperti reklame, diatur cuti kampanye sehingga incumbent tidak bisa gunakan APBD.

’’Saya yakin figur baik dan bersih seperti Jokowi, Ahok, Rismaharini, Djarot, Ridwan Kamil dan lain-lain tidak akan jadi kepala daerah jika proses pemilihannya di DPRD,” tutupnya. (gir/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah PAN Tidak Kompak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler