jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tingkat kepatuhan seluruh fraksi partai politik di DPR RI. Dalam data itu ada sepuluh fraksi yang diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.
Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan menyebut di antara sepuluh partai itu, terungkap Partai Nasdem menjadi partai yang paling patuh lapor LHKPN yakni sebesar 88,89 persen. Sementara, partai dengan kepatuhan LHKPN paling rendah yaitu Partai Gerindra yang hanya 39,13 persen.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Bikin Saja yang Lebih Besar dari Kampanye Akbar Prabowo
Pahala mengatakan, semestinya pemilu 2019 ini bisa dijadikan momentum paling baik untuk perbaikan partai politik terutama sektor kaderisasi.
“Karena hampir semua (caleg) yang maju ini di-endorse parpol. KPK lihat LHKPN sebagai instrumen penting. Kami bilang pada KPU, Pilih Yang Jujur itu artinya salah satu dilihat e-LHKPN yang bisa kita uji apakah caleg jujur atau tidak,” kata Pahala dalam konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4).
BACA JUGA: Jokowi dan Harapan Hidup dalam Selembar Kartu
(Baca Juga: Kepatuhan Anggota DPR Lapor LHKPN Rendah, Formappi: Jangan Dipilih Lagi)
Menurut data KPK, Partai Gerindra memiliki 69 anggota DPR periode 2014-2019. Mereka adalah wajib lapor LHKPN. Dari jumlah itu, hanya 27 orang yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebanyak 22 orang melaporkannya tepat waktu dan lima orang lainnya menyerahkan LHKPN setelah batas waktu pelaporan alias terlambat.
BACA JUGA: Umrah, Habib Salim Doakan PKS dan Prabowo - Sandi, Ketemu Habib Rizieq?
Sebanyak 42 orang sisanya tidak melaporkan harta kekayaan. KPK menyatakan persentase tingkat kepatuhan anggota DPR fraksi Gerindra hanya 39,13 persen.
Di peringkat kedua terendah, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dari 15 anggota DPR fraksi Hanura, hanya 7 yang melapor, sementara 8 orang sisanya tidak melaporkan harta kekayaannya. Tingkat kepatuhan partai ini 46,67 persen.
Fraksi Partai Demokrat menempati posisi ketiga terendah dengan tingkat kepatuhan LHKPN 57,38 persen. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memiliki 61 anggota DPR. Dari jumlah itu, hanya 35 orang yang sudah melapor, sisanya 26 orang belum melaporkan.
Adapun Nasdem menjadi partai dengan kepatuhan LHKPN tertinggi (88,89 persen). Dari 36 orang wajib lapor, sebanyak 32 orang di antaranya sudah melaporkan LHKPN.
Dari 32 yang melapor itu, sebanyak 28 orang melapor tepat waktu, dan sisanya lapor setelah batas waktu pelaporan berakhir. Hanya empat orang wajib lapor Partai Nasdem yang tidak melaporkan LHKPN-nya.
Menduduki peringkat kedua dan ketiga fraksi dengan kepatuhan LHKPN yakni PPP (81,58 persen) dan PKB (74 persen). Berturut-turut setelahnya yakni PKS (66,67 persen), PDIP (66,67 persen), Golkar (65,12 persen), dan PAN (60,87 persen). (intan piliang/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kilas Balik Kampanye Akbar Prabowo di Gelora Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi