jpnn.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tersangka terorisme berinisial SU (61), yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung, sudah terlibat sebagai anggota Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997.
"SU anggota JI sejak tahun 1997," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (1/11).
BACA JUGA: Densus 88 Bergerak, Tangkap Anggota Senior JI di LampungÂ
Ramadhan menjelaskan keterlibatan SU dalam jaringan terorisme, yakni pernah menjabat sebagai sekretaris LAZ BM ABA Pusat, ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, dan ketua Cabang BM ABA Lampung.
"Tersangka menjabat Ketua BM ABA Pusat dari tahun 2018 sampai dengan sekarang," ungkap perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Mekeng: Densus 88 Perintah UU, Tidak Bisa Dibubarkan
Dia menambahkan keterlibatan lainnya ialah SU pernah menghadiri beberapa pertemuan para senior JI baik di Jawa maupun Sumatera, dalam rangka penggalangan dana Program Jihad Global JI.
Seperti diketahui, SU ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Minggu (31/10), pukul 18.40 WIB.
BACA JUGA: Dave Laksono: Jasa dan Pengorbanan Densus 88 Sangat Luar BiasaÂ
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," tegas Ramadhan.
Setelah melakukan penangkapan, kata Ramadhan, langkah tindak lanjut dilakukan jajaran Densus 88 dan Polda Lampung, yakni melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mako Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Penangkapan terhadap SU merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka teroris jaringan JI yang sudah ditangkap sebelumnya di wilayah Lampung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy