Anggota Komisi II Desak KPU Ganti Wahyu Setiawan

Selasa, 14 Januari 2020 – 13:45 WIB
Wahyu Setiawan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (14/1) mulai pukul 14.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan selain isu aktual yang terjadi di masyarakat, mereka juga akan menanyakan ihwal persiapan Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA: Komisi II Minta KPU Mengambil Pelajaran dari Kasus Wahyu Setiawan

Tidak hanya itu, komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri itu juga akan mempertanyakan kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Arwani kepada wartawan, Selasa (14/1).  "Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW (pergantian antarwaktu) anggota DPR dan lain-lain," tambahnya.

BACA JUGA: Iwan Fals Salah Menilai Sosok Wahyu Setiawan

Komisi II DPR juga mendesak KPU segera mengganti Wahyu Setiawan yang telah berstatus tersangka korupsi pasca-OTT KPK.

Arwani menjelaskan, merujuk Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pergantian antar-waktu (PAW) anggota KPU digantikan oleh calon urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.  "Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses pilkada," katanya.

BACA JUGA: Komisioner KPU: Penangkapan Wahyu Setiawan Tragedi yang Memalukan

Persoalan mekanisme pengawasan internal di KPU juga menjadi sorotan Komisi II DPR. "Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR mempercayai bahwa selama sistem dibentuk dengan baik, akuntabel dan transparan, maka akan ada sistem untuk me-reject praktik suap seperti yang terjadi di Wahyu Setiawan.  "Oleh karena itu, perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU," ungkapnya.

Menurut Arwani, stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali. Dia tidak setuju dengan gagasan men-donwgrade seluruh komisioner KPU terkait peristiwa OTT ini. "Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum," tegasnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu, mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDI Perjuangan Harun Masiku, dan swasta bernama Saiful, sebagai tersangka suap terkait PAW anggota DPR. Selain Harun yang masih buron, tiga tersangka lainnya sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler