jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah opsi menyikapi masalah calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, terus muncul, terutama soal substansi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan bila Presiden Joko Widodo memilih Perppu tetap diterbitkan, maka kemungkinan bisa setujui DPR apabila substansinya membuat norma baru, yakni menyelenggarakan Pilkada Serentak 2016.
BACA JUGA: AWAS! Jauhi Unta Muda
"Yang paling memungkinkan Perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinannya tahun 2016 ada pilkada serentak tahap II. Normanya baru, dalam UU Pilkada, Pilkada serentak adalah tahun 2017," kata Lukman Edy, melalui pesan singkat, Senin (24/8).
Namun, Perppu dengan substansi tersebut bisa dilakukan apabila kondisinya terdapat lebih dari 40 kabupaten kota yang memiliki calon tunggal. Artinya, tidak mungkin terjadi Pilkada kalau kemudian 40 kabupaten kota itu dipimpin oleh plt (pelaksana tugas) selama 2 tahun hingga 2017.
BACA JUGA: Pramuka Gelar Jambore Internet Ke-35 Tingkat Nasional
"Ini kan terlalu lama plt, akan terjadi kemandekan kepemimpinan daerah. Substansi ini kalau mau diperppu-kan, Itu ada kemungkinan diterima oleh DPR. Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala deaerah incumbent atau Pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR," ujarnya.
Politikus PKB ini menyebutkan, kemungkinan terbitnya Perppu ini juga tergantung pada kondisi 80 kabupaten kota yang hanya memiliki dua pasang calon, baru akan diumumkan oleh KPU. Kalau pasangan calon di 80 daerah itu semuanya lolos, maka tidak perlu ada Perppu karena tak ada persoalan. Sedangkan yang 4 daerah punya calon tunggal akan menjadi pengecualian.
BACA JUGA: Visa Haji Suami Belum Beres, Istri Pingsan
"Artinya, tidak terlalu signifikan kalau terjadi plt 2 tahun di empat daerah. Tetapi kalau sebagian atau 50 persen dari 80 kabupaten kota itu yang tidak lolos verifikasi KPU, atau 10 saja paslon tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum," jelasnya.
Makanya, kalau kondisi itu terjadi, harus ada jalan keluar yakni Perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan Pilkada. Kedua, melalui Keppres yang memberikan kewenangan kepada plt selayaknya sama dengan pejabat defenitif sehingga pembangunan di daerah tidak mandek karena dipimpin 2 tahun oleh plt.
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya 4 kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 80 kabupaten kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelang Jamaah tak Cantumkan Nama Hotel, jadinya Bingung
Redaktur : Tim Redaksi