jpnn.com - JAKARTA - Kasus jamaah calon haji gagal berangkat gara-gara visa belum keluar masih terjadi pada hari ketiga kemarin (23/8).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia melaporkan bahwa 34 jamaah haji dari Bandung (kloter 6 embarkasi Jakarta-Bekasi) tidak bisa berangkat sesuai jadwal.
BACA JUGA: Gelang Jamaah tak Cantumkan Nama Hotel, jadinya Bingung
’’Awalnya ada 40 yang terancam gagal berangkat. Tetapi, di detik-detik akhir visa dari Jakarta keluar,’’ ungkapnya. Kloter itu terjadwal terbang ke Madinah tadi malam pukul 18.30 dengan pesawat Saudi Arabian Airlines (SV5117).
Kemudian, di embarkasi Lombak, Hanifa menerima laporan, ada seorang ibu yang pingsan saat masuk asrama haji. Dia kaget karena baru mengetahui bahwa visa haji suaminya tidak terbit.
Akhirnya ibu tersebut membatalkan penerbangannya dan memilih satu penerbangan bersama sang suami yang masih menunggu beresnya visa. ”Hingga tadi malam saya belum menerima laporan apakah ibu ini sudah terbang atau belum,” lanjutnya.
Dari embarkasi Solo, 79 jamaah haji dari kloter 1 sampai 7 yang keberangkatannya tertunda akhirnya bisa terbang menuju Madinah tadi malam. Para jamaah itu diikutkan kloter 11 embarkasi Solo yang terbang dengan pesawat Garuda (GA6203).
Sejatinya, di embarkasi Solo, ada 147 calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda. Mereka berasal dari kloter 1 sampai 7. Sisa 66 jamaah yang belum bisa diterbangkan akan dititipkan di kloter berikutnya. Dengan catatan, ada kursi kosong di kloter berikutnya. Tujuh kloter pertama embarkasi Solo tersebut berasal dari Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap.
Agar kejadian gagal berangkat akibat visa belum keluar tak berlarut-larut, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menyiapkan pengurusan visa dimulai saat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA: Banyak Calon Haji Bingung, Nyasar di Madinah
’’Jika ingin visa haji 2015 lancar, harusnya BPIH 2015 ditetapkan pada akhir 2014,’’ ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin di Jakarta kemarin.
Untuk musim haji tahun depan, Jasin berharap penetapan BPIH 2016 bisa dikebut dan ditetapkan pada akhir 2015. ”Dengan demikian, ketika masa pengurusan visa dibuka sebelum bulan Ramadan 2016, Kemenag sudah bisa mulai memasukkan usulan visa haji,” jelasnya.
Menanggapi usul Irjen Kemenag tersebut, Ledia Hanifa mengingatkan bahwa pembahasan BPIH baru bisa dimulai ketika Kemenag sudah melaporkan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
”Selama ini Kemenag lambat sekali menyajikan laporan penyelenggaraan haji,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Akibatnya, BPIH 2015 baru disahkan pada 22 April. Kondisi diperparah peraturan presiden (perpres) sebagai dasar pelunasan BPIH yang baru diterbitkan Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei.
Jika saat itu Jokowi mengeluarkan perpres pelunasan BPIH sesaat setelah pembahasan BPIH rampung, Kemenag memiliki banyak waktu untuk menuntaskan seluruh akomodasi haji. "Sehingga ada kelonggaran waktu sekitar sebulan untuk mengurus visa,” jelasnya.
Hanifa mengatakan, Kemenag tidak bisa melempar masalah keterlambatan visa itu ke DPR atau lebih-lebih menyalahkan program e-hajj pemerintah Arab Saudi. ”Program e-hajj itu sudah mutlak. Indonesia sebagai negara pengirim harus beradaptasi ke aturan e-hajj,” tegasnya. (*/wan/c10/kim)
BACA JUGA: Bansos Sumut Pecahkan Rekor
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dorong Pejabat Jangan Takut Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi