Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sambangi Kantor Ditjen Minerba ESDM

Kamis, 19 Januari 2023 – 22:22 WIB
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM RI untuk membahas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait sengketa lahan PT Golden Anugerah Nusantara dan PT Citra silika malawan (CSM) di desa sulaho kabupaten Kolaka Utara Prov Sultra, pada Kamis (19/1).

Ketua komisi III DPR Sultra Suwandi Andi menjelaskan kehadiran mereka di Direktorat jenderal mineral dan batu bara untuk menyampaikan beberapa hal hasil dari rekomendasi.

BACA JUGA: Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

"Kami membawa surat rekomendasi Komisi III secara resmi dan sebelumnya juga telah melayangkan surat terlebih dahulu kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk dapat bertemu langsung Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, namun sayang hanya ditemui staf," ujar Suwandi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III Freby Rifai hanya bisa menahan kecewa karena dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya ditemui oleh staf minerba.

BACA JUGA: Tanya ke Ferry Irawan, Ibunda Venna Melinda: Kamu Apakan Anak Saya?

Menurut dia, sampai saat ini belum ada hasil atau putusan yang diberikan Dirjen Minerba.

Sementara, mereka hanya ingin menindaklanjuti putusan PTUN Kendari, serta putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

BACA JUGA: Ganjar Optimistis Indonesia Bisa Menghadapi Krisis Global

Freby juga menuturkan Pemerintah Kolaka Utara tidak pernah menerbitkan IUP operasi Produksi dengan luasan 475 Ha untuk PT CSM.

"Pemda Kolaka Utara hanya mengakui luasan lahan PT CSM hanya 20 Ha,” papar Freby di Gedung Ditjen Minerba Jakarta.

PTSP meminta kepada Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk mengeluarkan SK perubahan terbaru dan pengaktifan kembali PT CSM dengan luasan sebesar 20 Ha serta  PT GAN sebesar 300 Ha lebih.

"Namun Hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengaktifkan surat perbaikan tersebut," sebut Freby.

Freby menegaskan, meski Kementerian ESDM sudah membalas surat rekomendasi, namun tidak menjawab substansi permasalah, inilah yang membuat kami mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jakarta.

“Surat dari ESDM tidak memberikan jawaban terhadap persoalan ini. Bahkan tidak masuk dalam substansialnya. Sangat kental ada fakta hukum yang diabaikan oleh Kementerian ESDM. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Padahal kami menginginkan solusi terbaik,” sebut Freby.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GAN, Abdul Kadir berharap agar Presiden Jokowi melakukan bersih-bersih di tubuh Kementerian.

Serta meminta Kapolri untuk menindak oknum oknum yang  memback up pertambangan

“Saya berharap Presiden Jokowi dan Kapolri bersungguh-sungguh untuk memberantas para oknum oknum mafia pertambangan," harap Abdul.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler