Permudah Usaha Migas, Kementerian ESDM dan KLHK Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL

Selasa, 20 Desember 2022 – 21:31 WIB
Kementerian ESDM bersama KLHK meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12). Foto: Dokumentasi Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan formulir standar spesifik UKL/UPL Kegiatan Migas di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/12).

Peluncuran ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Dorong Target NDC dan Percepatan Transisi Energi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan.

"Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Dirjen Tutuka Ariadji melalui keterangan yang diterima, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Pertamina Jamin stok BBM di Aman Terkendali Selama Libur Nataru 

Berikut delapan formulir standar spesifik UKL/UPL yang telah disusun bersama:

1. SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL

BACA JUGA: Pertamina Bentuk Satgas Nataru 2023, Siap Antisipasi Lonjakan Pemudik

2. SPBU dengan Kapasitas > 20 KL

3. Seismik darat

4. Seismik laut

5. Vibroseismik

6. Pengeboran Eksplorasi Darat

7. Pengeboran Eksplorasi Laut

8. Jaringan Gas Rumah Tangga.

Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat satu formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.

Selanjutnya, Ditjen Migas akan terus berkolaborasi untuk membuat formulir standar spesifik UKL/UPL pada kegiatan Migas lainnya.

Dirjen Tutuka Ariadji menyampaikan seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan persetujuan lingkungan.

Untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan.

Dia menjelaskan penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses persetujuan lingkungan.

Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.

“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya," terangnya.

Selain hal tersebut, lanjut Tutuka, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan.

Kementerian ESDM mengharapkan agar formulir standar spesifik UKL/UPL ini dapat membantu semua pihak yang berkepentingan baik dari sisi pemilik usaha sebagai pemrakarsa maupun penilai dokumen, dalam hal ini dari KLHK.

Dari sisi Ditjen Migas Kementerian ESDM, formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler