jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menganggap pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam wawancara di stasiun televisi hanya bentuk kritik terhadap pelaksanaan pemilu 2024.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah Polda Metro Jaya meminta klarifikasi ke Hasto setelah alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu berbicara di media.
BACA JUGA: Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Ini Pasti Ada Orderan!
"Dalam hal ini apa yang disampaikan oleh Sekjen PDIP ini lebih pada pernyataan kritis dan menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu 2024," kata Wayan dalam keterangan persnya, Selasa (4/6).
Toh, legislator Daerah Pemilihan Bali itu mengatakan pernyataan Hasto di stasiun televisi soal pemilu 2024 sebenarnya didasarkan dari perbincangan masyarakat dan putusan MK.
BACA JUGA: Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme
"Secara teknis dan faktual, sebagian masyarakat melihat bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 mengandung banyak kekurangan, kelemahan di lapangan, dan beberapa hal yang menjurus pada kecurangan, baik diri sisi etis, materi, maupun teknis," kata Wayan.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mengatakan saat ini proses hukum masih dalam pemeriksaan. Namun, masyarakat sudah bisa menilai kategori dari pernyataan Hasto.
BACA JUGA: Hasto Dipanggil Polisi, Anggota DPR: Kalau Kritik Dikriminalisasi, Ini Kemunduran Demokrasi
"Dalam pemahaman saya juga bukanlah sebuah pernyataan penghinaan (haatzai artikelen) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah," kata Wayan.
Pria berkacamata itu mengatakan PDI Perjuangan dan Hasto tetap menghormati hasil pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Wayan mengatakan hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai pernyataan di ruang publik yang meminta semua pihak tetap menghormati proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan melarang upaya menghasut yang mengganggu keamanan.
"PDIP dalam hal ini secara tegas menghormati kewibawaan dan kewenangan institusi penegak hukum dan sistem peradilan," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan