Hasto Dipanggil Polisi, Anggota DPR: Kalau Kritik Dikriminalisasi, Ini Kemunduran Demokrasi

Selasa, 04 Juni 2024 – 17:29 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pandangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam wawancara di media sebenarnya menjadi opini rakyat.

"Pandangan Pak Hasto di publik, kan, pandangan sebagian masyarakat di era demokrasi," kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Selasa (4/6).

BACA JUGA: Kubu Hasto Merasa Pasal yang Digunakan Polisi Sering Dipakai Kolonialisme

Mantan Sesmilpres itu menganggap demokrasi mengalami kemunduran ketika komentar yang mengkritik pemerintah seperti dilakukan Hasto di media, malah diusut kepolisian.

"Kalau pendapat seseorang dalam rangka mengkritisi pemerintah dapat dikriminalisasi, ini kemunduran demokrasi," kata Kang TB.

BACA JUGA: Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan PDIP Partai Sah dan Miliki Fungsi yang Melekat

Dia menyebutkan pernyataan seperti Hasto yang mengkritik pemerintah sangat banyak di media dan polisi tidak mungkin melakukan pemeriksaan kepada pihak yang berkomentar.

"Ada ribuan orang yang satu pandangan dengan Pak Hasto, setidaknya satu pemikiran dan mereka pun mengungkapkannya di media. Apa harus diperiksa juga?" tanya Kang TB.

BACA JUGA: Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Ini Pasti Ada Orderan!

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dugaan kasus penghasutan dan informasi sesat.

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menyebut dugaan penghasutan seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

Menurutnya, pasal tersebut biasa digunakan pada masa pemerintahan kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia.

Dia mengatakan pasal itu pascakemerdekaan memang rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik. 

"Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan membuat informasi sesat, seperti tertuang dalam pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Namun, kata dia, Hasto menyebut pernyataan dibuat dalam konteks jurnalisme sehingga polisi mempersilakan berkonsultasi ke dewan pers.

“Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum maka penyidik mempersilakan kami untuk Pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurut Patra, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut, karena polisi hanya mengajukan empat pertanyaan.

“Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kami bertanya,” ungkap Patra. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto PDIP, Rocky Gerung, hingga Novel Baswedan Bertemu di UI, Ada Apa?


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler