Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan

Sabtu, 04 Januari 2020 – 20:52 WIB
Peserta BPJS Kesehatan minta turun kelas setelah kenaikan iuran. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidawati kecewa karena pemerintah tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kurniasih menuturkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari Membebani Rakyat

"Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS mandiri," kata Kurniasih dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

Dia menjelaskan peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari iuran semula.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp 1,2 Triliun pada Muhammadiyah

Sementara peserta kelas 3 mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) naik 65 persen.

Menurutnya, kedua kelompok itu sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Bisa Melunasi Utang Rp 2,2 Triliun

“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan, karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR," ujarnya.

Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah melakukan dua kali rapat maraton bersama dengan Komisi IX DPR.

Rapat yang digelar 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 itu dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan.

Setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP karena akan cukup memberatkan ditengah situasi ekonomi yang masih lesu.

Dia menambahkan sejak rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan beberapa kementerian 2 September 2019, komisinya tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.

Kurniasih menambahkan dalam Rapat tanggal 12 Desember 2019,  sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua di antara tiga yang diusulkan Kemenkes untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP.

Menurut dia, yang disepekati saat itu adalah alternatif dua bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III," ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut dia, dalam kesepakatan ini  tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III.

Namun kenyataannya, kenaikan yang diberlakukan akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020.

"Keputusan ini berarti pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto)  dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12 Desember 2019 lalu," kata dia.

Kurniasih merasa sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang pada akhirnya tetap menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta.

"Ini untuk kedua kalinya pemerintah mengingkari hasil rapat dengan DPR tentang kenaikan iuran BPJS ini," sesalnya.

Menurut dia, tentu saja ini sangat memprihatinkan karena pemerintah tidak punya komitmen yang kuat untuk mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III PBPU dan BP ini dengan tetap menaikan iuran BPJS-nya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler