jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya dijadwalkan memeriksa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto hari ini, Jumat (22/1). Politikus Partai Golkar itu akan digarap sebagai saksi untuk tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Namun, Budi tak menghadiri panggilan KPK alias mangkir. Politikus partai beringin yang ruang kerjanya sudah pernah digeledah KPK itu beralasan sakit.
BACA JUGA: Politikus Ini Bilang Eks Gafatar Bukan Kriminal, Bisa Saja Mereka Korban
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Budi sudah mengutus stafnya untuk memberitahukan kepada KPK. Pemberitahuan itu disampaikan staf Budi lewat surat resmi.
"Stafnya yang datang menyampaikan surat bahwa BS sakit dan tak bisa hadir," kata Yuyuk kepada wartawan, Jumat (22/1).
BACA JUGA: Uji Publik KPI Soal Perpanjangan IPP Dianggap Meyalahi Aturan
Sejauh ini status Budi masih saksi dalam kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK pada 13 Januari 2016 lalu.
KPK baru menjerat Damayanti, dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka.
BACA JUGA: Geruduk Kementerian ESDM, Demonstran Desak Sudirman Said Mundur
Mereka diduga melakukan praktik suap menyuap. Kini keempatnya sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkann perbuatannya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Baru Jawa Pos Group Berikan Penghargaan Kepada yang Berprestasi
Redaktur : Tim Redaksi