Uji Publik KPI Soal Perpanjangan IPP Dianggap Meyalahi Aturan

Jumat, 22 Januari 2016 – 12:01 WIB
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes tindakan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)–Induk Televisi Berjaringan. 

Aksi itu dianggap oleh dewan sebagai bentuk tindakan yang ilegal karena menyalahi undang-undang. Apalagi KPI dalam melakukan uji publik juga mengumumkan hasilnya ke masyarakat. 

BACA JUGA: Geruduk Kementerian ESDM, Demonstran Desak Sudirman Said Mundur

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq. Menurut politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berencana akan menayakan sikap KPI. 

"Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui Pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa," tegas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Cara Baru Jawa Pos Group Berikan Penghargaan Kepada yang Berprestasi

Mahfudz beralasan, kewenangan perpanjangan izin itu ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sementara KPI sendiri sudah diminta Kominfo memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat.

"Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan Pemerintah akan meminta KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran," tandasnya. 

BACA JUGA: Rano Karno Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Bank Banten

Menurut Mahfudz, kewenangan KPI hanya memberikan saja masukannya melalui Kominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan. "Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner," tegasnya.  

Seperti diketahui, KPI dalam melaksanakan kegiatan dan Uji Publik ini mendasarkan pada norma pasal 33 ayat (4) huruf a Undang-UU Penyiaran, alasan tersebut tidak pas karena kewenangan KPI hanya sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat terhadap  pemohon perpanjangan IPP akan tetapi KPI tidak berwenang menyelenggarakan Uji Publik.  

KPI juga dinilai salah menafsirkan kata “Masukan” dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a UU Penyiaran dengan penafsiran bahwa KPI berhak menerima masukan dari masyarakat tentang program siaran yang akan menjadi bagian dari evaluasi dalamEvaluasi Dengar Pendapat (EDP)dalam proses perpanjangan IPP.

Penafsiran kata “Masukan” dengan melibatkan masyarakat luas kurang tepat, mengingat pelibatan masyarakat ini tidak diatur di da lam UU Penyiaran.

Seharusnya, KPI cukup memberikan masukan kepada LPS yang memproses perpanjangan IPP untuk meningkatkan kualitas program siarannya, tanpa perlu melibatkan masyarakat karena KPI adalah wakil masyarakat.

"Kegiatan dan proses Uji Publik yang hanya berdasar pada penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Mahfudz.
    
KPI sesungguhnya diberikan wewenang oleh Pasal 17 ayat (6) Permen 28/2008  bahwa KPI berwenang menyusun tata cara pelaksanaan EDP. Dalam tata cara pelaksanaan EDP, KPI dapat saja memasukan ketentuan bahwa dalam proses EDP KPI berhak menerima masukan dari masyarakat terhadap permohonan IPP dan permohonan perpanjangan IPP. (jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Penindakan Awal Terorisme Segera Dirumuskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler