jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, kualitas udara buruk saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tak hanya Jakarta.
Oleh karena itu, penanganan yang harus dilakukan pemerintah juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Tak Hanya Jakarta, Kualitas Udara Buruk Sudah Menyebar di Berbagai Wilayah
“Memang menyebar di berbagai daerah. Jadi penanganan harus disesuaikan dengan masing-masing daerah. Dalam artian prioritasnya, jadi memang harus dipetakan,” ujar Sartono.
Jakarta bukan satu-satunya kota yang kualitas udaranya saat ini sedang tidak baik. Kota/kabupaten dengan kualitas udara terburuk adalah: (1) Terentang (Kalimantan Barat) dengan kadar Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 191 ug/m3; (2) Tangerang Selatan (156); (3) Kabupaten Serang (150); (4) Kota Tangerang (134); (5) Jambi (119) (6) Kota Bandung (111)’ dan (7) Jakarta (109).
BACA JUGA: HUT RI ke-78, Pegadaian Banjir Promo Merdeka
Pemerintah harus concern pada penanganan polusi ini. Terlebih, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya sangat prihatin terkait polusi udara saat ini. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang harus cepat diatasi, karena menyangkut kesehatan manusia,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Niaga Raih Penghargaan TJSL & CSR Award 2023
Sartono juga meminta agar persoalan polusi dan lingkungan menjadi perhatian serius. Jika tidak, persoalan serupa akan terus terjadi di waktu yang akan datang.
“Makanya saya usul, supaya menjadi isu nasional. Termasuk komitmen pemerintah ke depan,” kata dia.
Menurut Sartono, yang juga harus diperhatikan adalah beberapa sektor yang berkontribusi cukup besar pada persoalan polusi.
Di antaranya industri, PLTU, transportasi, kehutanan, dan lain-lain.
Kesemua sektor tersebut, menurut Sartono harus meng-upgrade teknologi yang pro udara bersih, sehingga bisa meminimalisasi tingkat polusi.
“Misalnya PLTU, juga harus sering meng-upgrade alat atau teknologi dengan perkembangan saat ini,” tuturnya.
Dalam kaitan itu Sartono berpendapat, standarisasi teknologi memang bisa menjadi tolak ukur untuk mengatasi pencemaran.
Termasuk juga pemberian izin pengelolaan yang harus memenuhi syarat ramah lingkungan.
“Harus ada pembinaan yang dilakukan sehingga perusahaan pembangkit lebih taat, hasil output/limbah udara yang dikeluarkan oleh PLTU juga harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kementerian ESDM sehingga bisa menekan tingkat polusi,” sebutnya.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Yessy Artada