Anggota KPU Gelapkan 29 Mobil Dinas

Sabtu, 21 April 2012 – 05:40 WIB

JAKARTA - Kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1999"2001 cukup memprihatinkan. Berselang sepuluh tahun berlalu, mayoritas komisioner maupun pejabatnya ternyata belum mengembalikan 29 mobil dinas. Mereka terancam diproses secara hukum atas tuduhan penggelapan aset negara.

Ketua KPU periode 2007-2012 Abdul Hafiz Ansyary mengakui, 29 unit mobil dinas itu belum dikembalikan pada masa kepemimpinannya. Padahal, sesuai aturan, anggota KPU 1999-2001 seharusnya menyerahkan mobil dinas bersamaan dengan berakhirnya masa tugasnya.
 
"Kami sangat kesulitan meminta kembali mobil itu karena mereka selalu mengatakan bahwa mobil tersebut adalah hibah," kata Hafiz dalam sambutannya ketika serah terima jabatan di Kantor KPU, Jumat (20/4).
 
Menurut Hafiz, belum dikembalikannya mobil dinas tersebut menjadi salah satu faktor KPU selalu mendapat predikat disclaimer dalam laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami hanya terakhir kemarin mendapat predikat wajar dengan pengecualian," kata dia.

Dia berharap, anggota KPU penggantinya bisa menyelesaikan permasalahan mobil dinas tersebut, Baik melalui pengambilan paksa, proses hukum, maupun menghibahkan. "Yang jelas, kalau dihibahkan, harus melalui aturan yang ada," jelas Hafiz.

Sebanyak 29 mobil dinas itu rata-rata merek Toyota Kijang. KPU membeli mobil dinas tersebut pada 1999. "Mobil-mobil itu merupakan mobil warisan. Kami tidak beli yang baru karena tidak ingin dipermasalahkan," kata Hafiz.

Menurut Hafiz, mantan pejabat eselon II atau kepala biro yang dulu diberi tanggung jawab atas kendaraan tersebut menganggap mobil dinas itu sebagai mobil hibah. "Karena itu, mereka enggan mengembalikan," lanjutnya.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa juga menekankan penyelesaian persoalan 29 mobil tersebut sebaiknya dihibahkan atau diperkarakan dengan pengaduan ke polisi. "Itu (mantan pejabat yang membawa mobil) ibarat orang menampar, tapi tidak ada proses," tegasnya.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman juga ikut angkat bicara. Dia mempersilakan pengurus KPU sekarang melaporkan ke polisi.

"Misalnya (kasus itu) ingin dipidanakan, ya silakan lapor ke kami (polisi). Saya akan menunggu laporan karena adalah milik KPU," kata Sutarman. (c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler