Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer

Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Kamis, 13 Desember 2012 – 11:17 WIB
PADANG - Oknum marinir terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat dan wartawan saat penertiban tempat esek-esek di kawasan di Bukit Lampu, Bungus, Padang, 29 Mei lalu, disemprot majelis hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk (K) Roza Maimun, Rabu (12/12). Pasalnya, salah seorang terdakwa membantah keterangan saksi saat pemeriksaan saksi sedang berjalan.
 
Tindakan dianggap tidak menghargai jalannya persidangan tersebut, terjadi ketika Serda Husen Harahap (salah seorang terdakwa) membantah keterangan salah seorang saksi yang menghadirkan empat wartawan sebagai saksi dan korban. Keempat saksi itu yakni, Budi Sunandar (kontributor Sun TV), Afriyandi (kontributor MetroTV), Julian (kontributor Sumbar Terkini) dan Jamaldi (Favorit TV). Selain Serda Husen Harahap, sidang berlangsung mulai pukul 10.30 tersebut juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Serda Ade Chalsim dan Pratu Dwi Eka Prasetya.

"Saya sudah berusaha memperlihatkan identitas kepada oknum marinir tersebut. Namun mereka mengabaikannya. Malah makin membabi-buta merampas kamera saya. Akibat keberingasan oknum tersebut, saya harus mendapatkan tujuh jahitan di daun telinga. Telinga saya luka karena ditarik," ujar Kontributor Sun TV, Budi Sunandar.

Tindakan brutal juga dialami wartawan Favorit TV Jamaldi. Kamera miliknya juga dirampas. "Oknum marinir juga membanting kamera saya. Akibatnya, kamera saya hancur berkeping-keping. Setelah itu, saya dihardik, dan dipukul. Kami juga diperlakukan seperti binatang," ungkap Jamaldi.
 
Kontributor Sumbar Terkini, Julian dalam kesaksiannya mengatakan, dia tidak dipukul. "Kaset kamera saya yang dimintanya, Pak," tuturnya.
 
Sementara kontributor MetroTV, Afriyandi mengaku, mengalami luka memar di bagian muka dan mendapat beberapa pukulan dari oknum marinir. "Kaset saya juga diambil," ujarnya. Keempat wartawan yang menjadi korban ini, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan saksi kepada terdakwa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Usai persidangan, Roza Maimun menyebutkan, jika aparat TNI sudah terjerumus ke proses hukum, otomatis dia sudah menemukan jalan buntu dalam karirnya. "Sanksi hukum tetap jalan," kata Roza.

AJI Apresiasi Aparat
Secara terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Hendra Makmur, mengaspresiasi keseriusan jajaran TNI melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan.

Hendra berharap, kasus ini menjadi pelajaran beharga bagi setiap aparat, jangan sesekali melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat. "AJI dan koalisi wartawan antikekerasan, sangat komit mengawal kasus ini  dan sangat mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Kasus ini, tambah Hendra, merupakan kali pertama terjadi di Indonesia di mana pelakunya dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Baru kasus ini menerapkan UU Pers, biasanya selama ini berkiblat kepada KUHP," jelas Hendra.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar Basril Basyar mengatakan, tindakan oknum marinir tersebut jelas-jelas telah menginjak-injak UU Pers. "Saya mengajak seluruh media untuk mengawal kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas, bagi oknum bersalah segera ditindak. Intimidasi, pemukulan sampai perampasan kamera serta perusakan, jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. (b)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceng Ancam Pidanakan DPRD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler