Anggota MKD Ngaku Obyektif, Pakar Nilai Tidak Sah, Presdir Freeport Bilang Begini

Kamis, 03 Desember 2015 – 10:11 WIB
Anggota Mahkamah Kehormatan (MKD) Syarifuddin Sudding. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku obyektif menilai rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia seperti dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Ini saya obyektif menilai, liliahi. Dalam poin yang selama ini diberitakan ke publik bahwa Pak Setya Novanto itu meminta saham untuk presiden Jokowi dan pak Jusuf Kalla. Dalam rekaman itu tidak bisa diinterpresetasikan,” kata Syarifuddin Sudding, Rabu (2/12) tadi malam.

BACA JUGA: Slamet Effendi Yusuf Meninggal Dunia

Menurut Sudding, setelah mendengar rekaman ternyata sama sekali tidak ada kalimat, yang disampaikan Setya Novanto tentang permintaan saham.

“Itu aja yang sebenarnya kita minta konfirmasi supaya itu disampaikan ke saya. Pak Setya Novanto meminta saham atas nama Jokowi dan pak Jusuf Kalla, tidak ada dalam rekaman itu tentang permintaan saham. Saya mau minta konfirmasi ke pak Sudirman,” kata Sudding.

BACA JUGA: Sederet Kerawanan di Ujung Tahun

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara‎ Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said, tidak sah. Karena itu, keputusan yang diambil nanti juga tidak sah.

“Sidang MKD yang berjalan sekarang tidak sah. Karena prosesnya dari awal sudah salah," tegas Margarito, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Hhmmm...Luhut Akui Pernah Bertemu Bos Freeport

Margarito menambahkan, sebelum bersidang seharusnya ada tahapan proses verifikasi mengenai data-data pelapor maupun terlapor. Verifikasi tidak bisa dilakukan saat proses sidang MKD ‎berjalan.

“Kalau proses penyelidikan bisa jalan ketika sidang MKD sementara jalan. Tapi verifikasi tidak bisa, dia harus dimulai sebelum sidang dilaksanakan. Jadi kalau ingin keputusannya sah, MKD harus memulai dari proses awal yaitu tahapan verifikasi," tegas Margarito.

Terpisah, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Ma'roef Syamsuddin menyatakan bersedia datang ke DPR RI memberikan keterangan jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membutuhkan keterangan terkait pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

“Untuk bangsa dan negara, saya siap memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada MKD sesuai dengan fakta yang ada,” kata Ma'aroef Syamsuddin, di Tembagapura, Selasa (1/12).

Kesediaannya hadir di MKD, menurut dia, sebagai upaya mendorong perubahan revolusi mental sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko widodo.

“Kalau diperlukan, saya akan penuhi permintaan MKD sebagai salah satu upaya mendorong revolusi mental,” tegasnya.

Soal substansi, Ma'aroef menyatakan tidak akan keluar dari arena yang sudah ditetapkan MKD. “Prinsipnya, bila saya diminta, saya akan jelaskan sesuai fakta yang ada,” katanya. (esy/fri/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Langsung Pecat Kadernya, Golkar Masih Pikir-pikir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler