SERANG - Anggota DPRD Banten Tri Satria Santoso alias Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembentukan Bank Banten. Menyusul penetapan itu, PDI Perjuangan pun langsung mengeluarkan surat pemecatan Sony sebagai kader.
Menurut Ketua DPD PDIP Banten, HM Sukira, pemecatan dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung. Dalam waktu dekat, DPP PDIP pun akan memproses penggantian Sony di DPRD.
"Instruksi dari Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI-P, Pak Sony sudah resmi dipecat, dan proses PAW-nya akan dibahas lagi dalam rapat," katanya, Rabu (2/12).
Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Sony merupakan kejahatan besar dan tidak termaafkan. "Ibu Ketua Umum sudah sangat jelas, korupsi dan narkoba, siappun yang terlibat pasti akan diberhentikan," ungkapnya.
Nasib lebih baik dialami Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Kader Golkar itu tidak langsung dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, nasib SM Hartono sepenuhnya tergantung pada keputusan DPP. Namun sampai sekarang, DPP belum mengambil sikap resmi.
"Pasti dari DPP ada arahan harus seperti apa, dari kemarin sore (1/12) saya sudah berkomunikasi dengan DPP, mengingat Pak Hartono itu Wakil Ketua DPRD," ujar Tatu saat dihubungi.
Dia pun menyesalkan tersangkutnya ketua DPD Golkar Kabupaten Serang itu dalam kasus suap pembentukan Bank Banten. Apalagi, sejak awal Golkar selalu menentang pembentukan Bank Banten yang diusung pihak eksekutif.
Saat ditanya mengenai bantuan hukum, Tatu mengatakan bahwa saat ini partai belum memutuskan. Menurutnya, DPD Golkar Banten akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPP dan keluarga Hartono.
"Kalau bantuan hukum, kami akan bicara ke keluarga dulu maunya seperti apa dan juga arahan dari DPP," ungkapnya.
Seperti diketahui, Sony dan Hartono ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap dengan bos PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol di Serpong, Tangerang, Selasa (3/11) siang. Dari kedua anggota dewan KPK menyita uang senilai USD 11 ribu dan Rp 60 juta. (DWA/RUS/IGO/dil)
BACA JUGA: Rano Karno Siap Digarap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo DPR: Perpanjangan Kontrak JICT Bukti Pelanggaran UU
Redaktur : Tim Redaksi