Anggota Panwas Dipecat Gara-gara Pinjamkan Mobil untuk Kampanye

Rabu, 24 Februari 2016 – 21:15 WIB
Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu saat pilkada Bengkalis, Desember 2015. Atas keputusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.  

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Rudi Iskandar Zulkarnain sebagai anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, terhitung sejak dibacakan putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan Majelis Sidang DKPP, Rabu (24/2).

DKPP sebelumnya menyidangkan kasus ini setelah diadukan oleh Edy Syarifuddn. Rudi dianggap telah melanggar kepatutan sebagai penyelenggara Pemilu. Karena karena menyalahgunakan mobil dinas Panwas Bengkalis.

BACA JUGA: Inilah Putusan DKPP Kasus Dua Anggota Panwas Tanjungpinang

Dia meminjamkannya untuk kampanye salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. Selain itu, teradu juga telah menghentikan secara sepihak temuan dari Panwas Kecamatan Mandau terkait pertemuan paslon nomor urut 1 dengan teradu.

Dalam persidangan sebelumnya, keterangan dua rekan kerja Teradu yaitu Ketua dan Anggota Panwas Bengkalis Mendra dan Jonkanedi juga semakin memberatkan Teradu. Keterangan dua orang tersebut yang dihadirkan sebagai pihak terkait menyebut bahwa Teradu Rudi sering mangkir dari rapat pleno yang diadakan Panwas.

BACA JUGA: PAN Tak Gentar Berhadapan dengan Ahok

Diketahui juga, Rudi pernah meminta bantuan kepada Bawaslu Provinsi terkait kajian awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, tanpa sepengetahuan ketua dan anggota Panwas lain.

Ketika memberikan jawaban, Rudi mengelak jika peminjaman mobil dinas Panwas dimaksudkan untuk kampanye paslon nomor 1. Dia mengaku peminjaman mobil kepada salah satu simpatisan paslon nomor 1 bernama Anwar dilakukan oleh istrinya. Alasan peminjaman pun bukan dimaksudkan untuk kampanye, tetapi untuk mengantar anaknya bekerja. Dia tidak tahu kalau kemudian mobil itu dipakai untuk kampanye.  Namun dia mengakui kalau itu adalah kelalaiannya.

Rudi juga punya alasan kenapa dia sering tidak mengikuti rapat pleno, totalnya 8 kali. Menurutnya, dia memang tidak pernah diajak rapat pleno oleh dua rekannya meskipun setiap hari berada di kantor. Rangkaian perilaku Teradu ini dinilai oleh DKPP telah nyata-nyata melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Soal mobil yang dipakai kampanye, Teradu dinilai telah lalai menjaga fasilitas negara yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.

Perilaku teradu yang cenderung memaksakan pendapat serta mengambil langkah sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu juga telah menyebabkan prinsip kerja collective collegial sebagai salah satu landasan terwujudnya efesiensi dan efektivitas serta profesionalisme lembaga tidak terselenggara dengan baik. Di sini Teradu dinilai telah melanggar Pasal 7 huruf a dan Pasal 9 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anggota MKD Sebut Dugaan Akom Terima Gratifikasi Tak Cukup Bukti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bolos dari DPR, Roem Kono: Demi Kepentingan Rakyat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler