jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, laporan dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) tentang dugaan gratifikasi yang diterima Ade Komarudin terlalu prematur. Sebab, laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu tidak disertai bukti lengkap.
"Apa yang dilaporkan itu prematur dan sangat tidak berdasar. Masa orang naik private jet (jet pribadi, red) lalu dilaporkan menerima gratifikasi?” kata Sudding saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Novanto Bolos dari DPR, Roem Kono: Demi Kepentingan Rakyat!
Sebelumnya, Koordinator LAKP, M Adnan mengadukan ketua DPR yang akrab disapa Akom itu ke MKD. Dugaannya adalah menerima gratifikasi karena mendapat fasilitas menaiki jet pribadi dari pengusaha di Kalimantan.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Bambang Soesatyo yang juga Akom di bursa calon ketua umum Golkar. Bamsoet -sapaan Bambang- mengatakan bahwa pesawat itu adalah milik PT Jhonlin Air. Bamsoet yang pernah menjadi komisaris di PT Jhonlin merupakan pemilik private jet yang ditumpangi Akom.
BACA JUGA: Wow! Dodi Reza Alex Noerdin Daftar ke PDIP
Karenanya Sudding pun mengharapkan agar laporan ke MKD agar tidak asal-asalan karena jangan sampai membunuh karakter terlapor. Politikus Hanura itu menegaskan, foto Akom naik jet pribadi tidak serta-merta membuktikan calon ketua umum Golkar itu menerima gratifikasi.
"Kalau private jet itu pemiliknya orang di dalam private jet itu, saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi," tambah anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Eks Gubernur Dekati Mantan Panglima GAM, Hasilnya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelihatan Lesu, Partai Ini Perlu Pemimpin Baru dengan Tipikal Petarung
Redaktur : Tim Redaksi