jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah artis film senior Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) mendatangi kantor Parfi, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (20/11) untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pengurus Besar Parfi periode 2020-2025, di bawah kepemimpinan Alicia Djohar.
“Kami berkumpul dengan gemuruh hati yang terakumulasi,” kata aktor sekaligus produser film, Ki Kusumo.
BACA JUGA: PARFI Diminta Manfaatkan Momentum G20 untuk Menaikkan Budaya lewat Perfilman
"Banyak hal dalam pelaksanaan kepengurusan sekarang tidak berjalan dengan semestinya. Banyak hal yang diharapkan anggota terjadi, tidak terjadi," imbuhnya.
Menurut Ki Kusumo, banyak anggota Parfi kesal lantaran PB Parfi mendadak pengin mengadakan kongres pertengahan Desember mendatang.
BACA JUGA: Dorman Borisman Meninggal Dunia, Keluarga Besar PARFI Turut Berbelasungkawa
“Seharusnya ada persiapan. Nah, inilah yang secara teknis anggota itu tidak pernah mengerti. Tiba-tiba A, tiba-tiba B, enggak jelas,” katanya.
Rumor yang berkembang di lingkungan anggota Parfi bahwa yang mau ikut kongres harus bayar registrasi Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Ki Kusumo Minta Kongres Parfi Tidak Tabrak Aturan
“Ini mungkin yang menjadi sebuah gejolak, karena seperti janji pengurus PB Parfi kepada anggota adalah untuk menyejahterakan anggota, paling utama itu. Namun itu tidak terjadi, akhirnya memicu gerakan di bawah seperti saat ini,” tutur Ki Kusumo.
Selain Ki Kusumo, hadir juga ke kantor Parfi sederet artis seperti Soultan Saladin, Dolly Martin, Syaiful Amri, Lela Anggraini, Kamil Marvin, Aspar Paturusi, kemudian Mawardi Harlan, Yana Akbarie, Elkie Kwee hingga Agus Wibowo dan Tien Kadaryono.
Syaiful Amri menjelaskan, PB Parfi yang seharusnya konsisten dengan keprofesiannya, yaitu menaungi para artis film Indonesia dalam berkarya ataupun dalam persoalan keartisannya, tetapi hal itu tidak dilaksanakan sesuai AD/ART.
“PB Parfi itu sendiri banyak melakukan kesalahan-kesalahan selama empat tahun dan menimbulkan anggota tidak percaya,” ujar Amri.
Dia memerinci kesalahan-kesalahan itu antara lain, pertama PB Parfi tidak melaksanakan amanah kongres yang semestinya sudah diatur dan tertuang dalam AD/ART.
Kedua, PB Parfi dinilai telah gagal melaksanakan konsolidasi anggota, tidak mencapai 50% + 1, dari jumlah anggota yang terdaftar serta tercatat.
Ketiga, PB Parfi telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengoperasikan kantor, seperti kantor persero atau PT yang tidak lagi mencerminkan sebuah kantor organisasi profesi yang mengedepankan sifat kebersamaan antara pengurus dan Anggotanya.
“Kantor Parfi tidak lagi nyaman dimasuki oleh anggotanya, dikarenakan dipasangi alat sensor,” ujar Amri.
Keempat, PB Parfi tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya selaku penerima amanah kongres. Selanjutnya PB Parfi dinilai telah gagal menyehatkan organisasi dalam bentuk mengoperasian serta menjalankan roda organisasi.
Anggota Parfi pun meminta kepada PB Parfi agar menyerahkan kedaulatan kepada anggota untuk selanjutnya membentuk pejabat sementara untuk melaksanakan Kongres ke-17 Parfi selambat-lambatnya pada April 2025. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan