Anggota Parlemen Sampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap PM Muhyiddin, Malaysia Krisis Politik Lagi

Kamis, 29 Juli 2021 – 23:57 WIB
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto: Antara

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Keputusan Pemerintah Malaysia mencabut status darurat COVID-19 secara sepihak tampaknya telah menjerumuskan negeri jiran itu ke dalam sebuah krisis politik baru. 

Langkah tersebut tidak saja memicu kemarahan Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin yang merasa kewenangannya dilangkahi pemerintah, tetapi juga membuka pintu bagi kubu oposisi untuk bermanuver menjatuhkan Perdana Menteri Muhyiddin Yasin.

BACA JUGA: Presiden UMNO Minta PM Malaysia Mundur Setelah Diduga Ingkari Titah Raja

Pimpinan oposisi Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim telah menyerahkan surat berisi mosi tidak percaya anggota parlemen dan permohonan agar PM Muhyiddin dimakzulkan dari jabatannya dengan segera.

Ahli Parlemen Port Dickson tersebut menyerahkan usulannya kepada Ketua Parlemen Datuk Azhar Azizan Harun di Kuala Lumpur, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Raja Al-Sultan Abdullah Sedih Pemerintah Malaysia Cabut Peraturan Darurat

Presiden PKR tersebut mengatakan usulan tersebut berdasarkan Peraturan 14(1)(h), 26(1)(d) dan 36(12) Peraturan-Peraturan Majelis Musyawarah Dewan Rakyat atau Parlemen serta Undang-Undang Persekutuan.

"Bahwa anggota parlemen mengambil ketetapan untuk hilang kepercayaan kepada Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin dan dimakzulkan daripada jabatan Perdana Menteri dengan segera menurut Undang-Undang Persekutuan,"ujarya.

BACA JUGA: Pasangan Ganda Putra Malaysia Kegirangan Usai Singkirkan Kevin/Marcus

Istana Negara telah menyampaikan kemarahannya atas sikap Menteri Parlemen dan Undang-Undang Datuk Seri Takiyuddin Hassan yang disampaikan secara keliru di parlemen dengan menyatakan semua Peraturan Darurat telah dibatalkan pada 21 Juli.

Anwar menyerukan agar anggota parlemen tetap bersidang seperti biasa pada Senin (2/8) mendatang.

Sementara itu anggota parlemen dari Langkawi yang juga mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Mohamad mengatakan perdana menteri tidak mempunyai kekuasaan untuk menarik peraturan-peraturan darurat tersebut.

"Oleh karena itu sudah menjadi tanggungjawab Muhyiddin untuk meletakkan jabatan sebagai Perdana Menteri diikuti anggota kabinetnya," katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler