Raja Al-Sultan Abdullah Sedih Pemerintah Malaysia Cabut Peraturan Darurat

Kamis, 29 Juli 2021 – 18:37 WIB
Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin. ANTARA Foto/Ho-Istana Negara

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin menyatakan kesedihannya dengan langkah pemerintah Negeri Jiran itu mencabut Ordonansi atau Peraturan Darurat.

Pencabutan peraturan darurat tersebut telah diumumkan Pemerintah Malaysia pada sidang parlemen Senin (26/7) lalu.

BACA JUGA: Pasangan Ganda Putra Malaysia Kegirangan Usai Singkirkan Kevin/Marcus

Menurut juru bicara Istana Negara Dato 'Indera Ahmad Fadil Syamsuddin, Raja Malaysia juga menyatakan penolakannya terhadap pencabutan peraturan darurat tersebut.

"Yang Mulia mengungkapkan kesedihan mendalam atas apa yang telah disetujui dan diperintahkan Datuk Seri Takiyuddin bin Hassan sebagai Menteri Parlemen dan Hukum dan Jaksa Agung Tan Sri Idrus bin Harun selama sidang pada 24 Juli 2021 tentang usulan pencabutan semua Ordonansi Darurat yang diajukan dan diperdebatkan di parlemen," ujar Dato 'Indera Ahmad dalam pernyataan pers di Kuala Lumpur, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Malaysia Beri Bantuan Oksigen, Semoga Masyarakat Tak Lagi Khawatir

Menurut Fadil, Yang di-Pertuan Agong menegaskan bahwa dalam pemerintahan Monarki Konstitusional dan sistem Demokrasi Parlementer berdasarkan prinsip supremasi konstitusi, semua pihak harus tunduk pada supremasi hukum.

Pasal 150 (2B) dibaca dengan Pasal 150 (3) Konstitusi Federal dengan jelas menyatakan kekuasaan untuk memberlakukan dan mencabut Undang-Undang Darurat berada pada Yang di-Pertuan Agong.

BACA JUGA: Pidato soal Pemulihan dari Pandemi, PM Malaysia Singgung Jumlah Kematian di Indonesia

Sehubungan dengan itu, Yang di-Pertuan Agong menyampaikan duka cita dengan pernyataan yang dibuat di DPR pada 26 Juli 2021 bahwa pemerintah telah mencabut semua Ordonansi Darurat yang diumumkan oleh Yang Mulia selama masa darurat, meskipun pencabutan tersebut belum disetujui oleh Yang di-Pertuan Agong.

Yang Mulia menegaskan bahwa pernyataan menteri di DPR pada 26 Juli 2021 tidak tepat dan menyesatkan anggota DPR.

"Yang Mulia juga menegaskan bahwa permohonan pencabutan semua Peraturan Darurat efektif 21 Juli 2021 yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa presentasi di DPR dan pernyataan kontradiktif dan menyesatkan di DPR, tidak hanya gagal menghormati prinsip supremasi hukum yang terkandung dalam Rukun Negara (dasar negara Malaysia)," katanya.

Fadil mengatakan pernyataan menteri tersebut telah meninggalkan fungsi dan kekuasaan Yang Mulia sebagai kepala negara sebagaimana diabadikan dalam Konstitusi Federal.

"Yang Mulia menyadari perlunya dia bertindak sesuai dengan nasihat Kabinet sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 (1) Konstitusi Federal," katanya.

Namun demikian, Yang Mulia berpandangan bahwa dia sebagai kepala negara berkewajiban memberikan nasehat dan teguran apabila terjadi tindakan inkonstitusional oleh pihak mana pun, terutama yang menjalankan fungsi dan kekuasaan Yang di-Pertuan Agong.

"Anggota DPR harus mengutamakan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat dan negara dalam sidang parlemen yang sedang berlangsung untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat dan negara selama krisis pandemi COVID-19," katanya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler