jpnn.com, PALEMBANG - Oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka bernama Agus Witono (50), warga Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Senin (8/8) sore.
Dia menyebutkan dalam operasi tersebut anggota mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ada yang Khawatir Nyawa Bharada E Terancam
“Semua disita beserta 1.498 butir peluru berbagai kaliber mulai dari peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur dari tangan tersangka,” kata dia di Lubuk Linggau, Rabu.
Haris menjelaskan penangkapan tersangka Agus merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Laurenus Andri dan Ciayadi yang ditangkap pada Kamis (21/7) atas kasus dugaan penjualan senjata api ilegal secara daring.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo di Mata Keluarga Brigadir J, Semua Terkejut
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui, ujarnya, bahwa tersangka Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musi Rawas yang sebagian dibeli Rp 12 juta per unit.
“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” katanya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti