Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:34 WIB
Tersangka PRA digiring ke lokasi persembunyian barang bukti pistol milik anggota Polda Bali di kawasan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - PRA, 40, oknum driver ojek online (ojol), nekat mencuri pistol dan handpone anggota Ditnarkoba Polda Bali yang terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, Kuta.

PRA pun dijebloskan ke Rutan Polda Bali setelah ditangkap di Pasar Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (28/9) lalu.

BACA JUGA: AKP Agus Hendro Tuduh AKBP Ahmad Fanani Arogan, Berujung Laporan ke Polda

Saat diamankan, PRA mengenakan kaus cokelat dan celana jeans biru.

Ia tak berkutik lantaran polisi menendapatkan bukti video dari sejumlah saksi yang sempat mengevakuasi korban ke RS Trijata.

BACA JUGA: Konon Terpidana Mati Cai Changpan Kabur ke Hutan di Bogor

Dalam video itu terlihat jelas PRA mengambil tas dengan maksud awal hanya sebatas mengamankan.

Namun, di tengah perjalanan menuju ke RS Trijata, tersangka malah berubah pikiran.

BACA JUGA: Bupati Lumajang: Kami Sudah Melakukan Langkah-langkah Optimal, Namun Kenyataannya...

Menggunakan sepeda motor, tersangka sempat berhenti di kawasan Taman Pancing dan mengobok-obok isi tas milik anggota polisi ini.

Melihat ada senjata api, tersangka PRA malah berhenti, tidak mengikuti rombongan yang berusaha menolong polisi itu.

"Sesampai di RS, korban sadar dan menanyakan tas berisi senjata. Sejumlah ojol malah kebingungan. Tak terima dengan sejumlah barang berharga termasuk senjata itu hilang, korban langsung melapor," beber sumber.

Sumber yang mewanti-wanti namanya tak dimediakan ini menyatakan bahwa, tim Resmob Polda Bali sempat memberikan waktu agar sejumlah ojol yang memiliki niat baik itu memanggil sejumlah teman-teman.

Sayang tersangka PRA ini tak kunjung datang dan tak ada kabar sama sekali. Berdasar keterangan saksi dan bukti pendukung video, tersangka PRA akhirnya diamankan.

"Dia sempat mengelak lagi dan mengaku tidak berniat pencuri. Kami langsung borgol, akhirnya tersangka mengaku dengan jujur. Lalu kami menggiring tersangka ke lokasi senjata dikubur. Ternyata senjata dibungkus dengan kain coklat dilapisi kresek lalu dikubur di semak-semak. Dia memang berniat mencuri," tegasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka PRA terjadi pada Sabtu (26/9) pukul 23.00.

Saat itu korban Kadek Subamia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road, tepatnya di depan My Bank, Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Mobil Honda HRV DK 1647 DU yang dikemudikan korban menabrak pohon perindang setelah hilang kendali saat melintas di lokasi dari arah selatan ke arah utara.

Akibat kejadian itu mobil korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sementara korban yang saat itu seorang diri pingsan.

Pada saat itu tersangka PRA kebetulan melintas di lokasi kejadian. Niat awal tersangka adalah membantu korban yang tidak sadarkan diri.

Melihat tas korban berisi dompet, pistol, dan lain-lain, tersangka malah berniat lain yakni mencuri.

Tas berisi pistol itupun langsung dibawa kabur dan iapun tak mengetahui kalau korban merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polda Bali.

Setelah mendapat perawatan medis, barulah korban sadar kalau tas berisi dompet dan pistolnya hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali. 

Menerima laporan itu, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Resmob mengendus keberadaan tersangka di Pasar Anyar Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tak mau buang waktu lama polisi langsung menyergap dan menginterogasi tersangka. "Ia niatnya mencuri. Kalau dia (tersangka) tidak berniat pasti dikembalikan. Tapi kan dia tak kembalikan. Itu jelas sudah berniat mencuri," tutur Kombes Syamsi.

Kombes Syamsi mengatakan, niat mencuri dari tersangka bisa dilihat dari perlakuannya terhadap barang korban.

Diketahui pistol korban dibuang tersangka ke salah satu tempat di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Untungnya pistol itu tidak diambil orang dan berhasil diamankan.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pistol   Ojol   Polda Bali   ojek online  

Terpopuler