JAKARTA - Rapat pimpinan Polri akhir pekan lalu menghasilkan keputusan penting. Salah satunya, ada komitmen bersama di internal Korps Bhayangkara tentang hubungan atasan dan bawahan. Komandan di lingkungan Polri kini boleh dibantah oleh anak buah.
Komitmen itu merupakan poin ke empat dari sepuluh poin yang ditandatangani Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Bunyi lengkapnya, mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan, untuk berani menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, penolakan boleh tapi syaratnya kan jelas, ada perintah yang bertentangan dengan norma dan ketentuan," ujar Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, akhir pekan lalu.
Hal ini membuka ruang bagi anggota untuk tetap bertindak sesuai aturan. "Tidak ada lagi istilah komandan selalu benar dan harus ditaati membabi buta," tambahnya.
Komitmen ini berlaku bagi ribuan anggota Polri mulai level Mabes hingga Polsek. "Komandan atau atasan juga tidak boleh arogan dan mengakomodasi penolakan dengan empati," kata Saud. Poin untuk komandan ada pada komitmen kesembilan.
Secara terpisah, komitmen ini dinilai sebagai terobosan penting bagi kepolisian. "Tinggal berani tidak anggota di lapangan melakukannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane kemarin.
Komitmen yang tampak manis di atas kertas bisa berbeda 180 derajat pelaksanaannya di lapangan. "Harus ada jaminan kalau anggota yang menolak perintah tidak dihukum atau dimutasi secara sewenang-wenang," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu.
Di daerah, kata Neta, superioritas antara atasan dan bawahan atau komandan dan anggota sangat kental. "Dari sisi aturan bagus, tapi tanpa praktik ya sama saja," kritiknya.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor UI Siap Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi