jpnn.com - JAKARTA--Kapolri Jenderal Sutarman langsung melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh para personilnya pascaperistiwa kasus penembakan terhadap AKBP Pamudji.
Sutarman memerintahkan pengetatan terhadap personil yang berhak memegang senjata api.
BACA JUGA: Terima iPod, Sejumlah Pihak Lapor ke KPK
"Ini harus kita ketatkan dan saya instruksikan ke seluruh satuan kerja di Mabes Polri dan Polda-polda untuk melakukan pengetatan dan uji ulang terhadap pemegang senjata api," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (19/3).
Menurut Sutarman untuk penggunaan senjata api, seorang anggota Polri harus melewati serangkaian tes. Di antaranya tes psikotes dan psikologis.
BACA JUGA: April, Kelulusan Honorer K2 Delapan Instansi Pusat Diumumkan
Namun, dengan adanya peristiwa itu, ia merasa perlu diperketat lagi tes dimaksud.
"Kalau dia orangnya panasan itu harus seperti apa. Kita akan uji untuk bisa memegang senjata api. Kalau yang marah-marah mudah emosi, jangan dikasih, itu berbahaya," tegas Sutarman.
BACA JUGA: Data tak Jelas, Honorer K2 Delapan Instansi Belum Diumumkan
Sementara itu ditanya mengenai perkembangan penyelidikan kasus itu, Sutarman mengungkapkan saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan. Ia enggan memaparkan lebih lanjut hingga hasil penyelidikan selesai dilaksanakan.
"Saya belum bisa menyampaikan apa yang sedang terjadi karena sedang dalam proses pemeriksaan. Kita jangan menduga-duga dulu. Tunggu hasil pemeriksaan," tandas Sutarman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pilihan Terbaik Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi