jpnn.com, INDRAMAYU - Penyelundupan pupuk jenis NPK bersubsidi digagalkan Satreskrim Polres Indramayu.
Pupuk yang seharusnya diedarkan di luar daerah, namun diedarkan pelaku di Indramayu, untuk mendapatkan keuntungan lebih.
BACA JUGA: Suami Nindy Ayunda Simpan Narkoba dan Senjata Api, Pelurunya Banyak Banget
"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Selasa.
Hafidh menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA: Cerita Mayor Iwan Kurniawan soal Tantangan dalam Pencarian Kotak Hitam Sriwijaya Air
Hafidh menjelaskan pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan patroli.
Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya.
Dari keterangan yang didapatkan oleh Polisi rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.
Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti