Suami Nindy Ayunda Simpan Narkoba dan Senjata Api, Pelurunya Banyak Banget

Rabu, 13 Januari 2021 – 00:23 WIB
Konferensi pers terkait kepemilikan narkotika dan senjata api ilegal milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara P Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara P Harsono.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senjata api Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Nindy Ayunda Hapus Potret Bareng Suami

"Selain senpi jenis bareta, kami menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (12/1).

Ady mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askara.

BACA JUGA: PSK Berduaan dengan Lelaki, Kasur Sudah Siap, Ada yang di Kamar Mandi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kami lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

BACA JUGA: Anak Masuk ke Kamar Hotel Bersama Lelaki, Ibu Menunggu di Lobi

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin. Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menciduk Askara P Harsono di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler